Minggu, 26 April 2026

VIDEO - Keluar Masuk Ngada Wajib Mengantongi Surat Kewaspadaan Covid-19

Pemerintah Kabupaten Ngada telah melakukan lockdown terbatas untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19, warga majib mengantongi surat kewaspadaan.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Frans Krowin

VIDEO - Keluar Masuk Ngada Wajib Mengantongi Surat Kewaspadaan Covid-19

POS-KUPANG.COM, BAJAWA – Pemerintah Kabupaten Ngada telah melakukan lockdown terbatas untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di daerah itu.

Setiap warga yang hendak bepergian ke luar daerah, diwajibkan untuk mengantongi keterangan dari Posko Satgas Covid-19 Ngada.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, di Bajawa, Kamis 14 Mei 2020, menyebutkan, warga yang hendak ke luar daerah wajib memiliki surat keterangan, dari Posko Covid-19 Kabupaten Ngada.

Untuk mengantongi surat keterangan tersebut, pemohon harus mendatangi Posko Satgas Covid-19 Kabupaten Ngada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, BPBD setempat.

Ketika tiba di Posko Satgas Covid-19 kabupaten, oleh petugas medis akan dilakukan screening terhadap setiap pemohon sebelum diberikan surat kewaspadaan.

Setelah mendapatkan surat keterangan kesehatan warga menuju loket kedua untuk mengurus surat keterangan pelaku perjalanan.

VIDEO - Ayah Angkat Singgung Keperawanan Syahrini, Sebut Kangen Tidur Bersama di Pesawat

VIDEO – Pasca Munculnya Kasus Pasien Covid-19 Pertama, Sumba Timur Perketat Pengawasan

VIDEO – Gugus Tugas Sumba Timur Tangani Pasien Covid-19 Pertama di Waingapu

Bagi pelaku perjalanan dari wilayah kabupaten Ngada dengan tujuan ke kabupaten lain dalam rangka mengambil barang kebutuhan, daftar barang logistik atau peralatan kesehatan diizin keluar masuk.

Hal ini selama dilampirkan juga dengan surat keterangan kesehatan pelaku perjalanan dari gugus tugas Kabupaten Ngada serta daftar manifest barang.

Sedangkan pelaku perjalanan dari Kabupaten Ngada tujuan ke kabupaten lain untuk urusan pribadi, diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dan surat keterangan perjalanan dengan masa laku satu hari.

Pelaku perjalanan atau kendaraan dari kabupaten lain diizin masuk ke wilayah kabupaten Ngada khusus kendaraan yang mengantar bahan logistic dan peralatan kesehatan dengan dilampirkan juga dengan surat keterangan kesehatan dari pelaku perjalanan dan daftar manifes barang.

Sementara itu Bupati Ngada Paulus Soliwoa, mengatakan Kabupaten Ngada melakukan lockdown terbatas.

Hal yang perlu dipahami bahwa prosedur yang paling utama adalah pengawasan dalam arti surat keterangan sehat ataupun kartu kewaspadaan wajib dimiliki untuk orang yang melintas dan diperiksa oleh petugas di pintu masuk perbatasan.( POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

Ingat SUBSCRIBE, SHARE dan tinggalkan jejak di kolom KOMENTAR.

Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/

INSTRAGAM poskupangcom : https://www.instagram.com/poskupangcom/?hl=id

FACEBOOK  : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved