Posko Covid-19 di Mano Perketat ASN dan THL Wajib Tunjuk Surat Keterangan Jalan dari Pimpinan OPD
Posko Covid-19 di Mano perketat ASN dan THL wajib tunjuk surat keterangan jalan dari pimpinan OPD
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Mengingat kasus positif Covid-19 di NTT semakin meningkat, Pihak Posko Covid-19 Perbatasan di Mano, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai juga semakin diperketat. Salah satunya adalah bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau Tenaga Harian Lepas ( THL) di Manggarai Timur wajib menunjukan surat keterangan jalan dari OPD terkait.
Hal itu disampaikan oleh Camat Poco Ranaka sekaligus Koordinantor Posko Covid-19 di Mano, Alvian Yoran Nengkos, S.STP kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (15/5/2020).
• Marianus Pedor Pasrah dan Mengaku Dukung Langkah Pemerintah Soal Jam Operasi Pasar
Alvian mengatakan, selain itu ASN dan THL juga wajib menunjukan identitas diri dan juga wajib menggunakan masker, jika tidak mengindahkan salah satu persyaratan itu, maka akan ditahan dan wajib dipulangkan ke Borong atau kembali awal perjalanan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai Timur Ir Boni Hasudungan Siregar mengatakan, Pemkab Manggarai Timur sudah terbitkan instruksi Bupati Manggarai Timur dengan Nomor BPBD.360/159/V/2020 pada tanggal 5 Mei 2020. Instruksi tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Manggarai Timur.
• Satu Minggu Warga Reaktif Belum Ditemukan, Gugus Tugas Ende Minta Polisi Lacak
Dikatakan Sekda Boni, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Instruksi ini berlaku sejak tanggal 5 sampai 31 Mei 2020.
Adapun isi intruksi itu, jelas Sekda Boni, pertama, melarang sementara penggunaan transportasi baik darat, laut dan transportasi udara dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Zona Merah Penyebaran Covid 19.
Kedua, pelaku perjalanan dari Zona Hijau wajib menyertakan identitas, surat keterangan kesehatan, surat keterangan jalan dari kepala desa/lurah atau camat terkait tujuan dan lama perjalanan dari wilayah asal perjalanan. Ketiga, untuk ASN dan THL yang melakukan perjalanan keluar dan atau masuk wilayah Manggarai Timur ke wilayah Zona Hijau wajib menyertakan surat keterangan jalan dan lamanya kunjungan dari Dinas atau Badan tempat ASN atau THL tersebut mengabdi.
Sekda Boni mengatakan, bagi yang melanggar Intruksi larangan sementara ini, maka diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)