Corona di NTT
Pemerintah Provinsi NTT Masih Pertimbangkan PSBB
Pemprov NTT masih melakukan kajian dan pertimbangan terkait permintaan berbagai kalangan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB)
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) masih melakukan kajian dan pertimbangan terkait permintaan berbagai kalangan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Meskipun tren peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 di wilayah NTT makin tinggi dengan eskalasi yang makin meluas, pemerintah belum menyatakan kepastian penerapan kebijakan tersebut.
Saat ditanya wartawan pada Jumat (15/5/2020) siang, Karo Humas Setda NTT yang merupakan Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi NTT menerangkan, pemerintah masih terus melakukan kajian dan pertimbangan terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
• Kompas.com dan Tribunnews.com Salurkan 3.728 Paket Sembako bagi Terdampak Covid-19
"Kita tentu akan melihat dan mengevaluasi dari waktu ke waktu. PSBB ada syaratnya yang harus kita pertimbangkan," kata Ardu Jelamu.
Ia menjelaskan, pertimbangan PSBB tersebut terdiri dari masif dan tingginya angka kematian yang disebabkan oleh Covid-19 dan eskalasi penyebaran yang luas, kejadian secara epidemia serupa dengan wilayah zona merah lainnya serta perhitungan secara sosial, ekonomi, budaya dan politik.
• Poltekkes Kemenkes Kupang Persiapkan 10.000 Masker Bagi Warga
"Apakah PSBB jadi langkah yang harus diambil saat ini? Kita terus mengevaluasi," katanya.
Namun demikian, Ardu Jelamu menjelaskan bahwa semua kemungkinan terkait penerapan PSBB tetap ada. "Semua kemungkinan itu ada, tetapi kita diberi waktu untuk mengevaluasi," katanya.
Sementara itu, pasca meningkatnya angka kasus positif akibat transmisi lokal di Kota Kupang, Wakil Walikota Kupang menegaskan bahwa seluruh pasar tradisional akan mengalami penjagaan ketat. Penjagaan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat (15/5/2020).
Penjagaan tersebut dilaksanakan oleh pihak PD Pasar, pemerintah Kelurahan serta aparat Polisi Pamong Praja.
"Bagaimana dengan kondisi kota Kupang? Seluruh pasar tradisional akan mengalami penjagaan ketat. Dari OD Pasar, kelurahan dan Polisi Pamong Praja. Yang masuk pasar harus bermasker, yang tidak bermasker akan diusir," ujar Hermanus Man saat memberi keterangan pers pada Kamis malam.
Pemerintah Kota Kupang telah menyiapkan tiga skenario jika kasus positif bertambah di Kota Kupang. "Kalau ada kasus tambahan di pasar, maka walikota sudah siapkan konsep," tambahnya.
Skenario pertama, kata Wawali, seluruh pasar tradisional akan dibuka dengan pembatasan waktu. Khusus pembeli akan diizinkan berbelanja pada waktu tertentu, sementara pelaku pasar (pedagang) bekerja 24 jam di pasar. Untuk pembeli juga dibatasi dengan pengawasan ketat.
Skenario kedua, toko modern diusahakan dibuka lebih cepat, yakni sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita.
Dan skenario ketiga, seluruh stan atau lokasi permainan di Kota Kupang tidak boleh dibuka. Dinas Pariwisata akan memantau.
Untuk warung, salon, termasuk tempat cukur rambut juga akan dibatasi jamnya. "Ini bukan untuk menghalangi ekonomi, tetapi untuk kepentingan bersama," katanya.