HOOREE,THR PNS Mulai Cair Hari ini,Begini Besaran yang Diterima yang Langsung Ditransfer ke Rekening

Meskipun tidak banyak, uang yang diterima jelang hari raya lebaran ini tentu sangat bermanfaat apalagi saat ini sedang pendemi virus corona atau Covid

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi THR 

HOOREE,THR PNS Mulai Cair Hari ini,Begini Besaran yang Diterima yang Langsung Ditransfer ke Rekening

POS KUPANG.COM -- Para pegawai negei sipil , TNI dan Polri tentu tak sabar untuk segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya yang akan diberikan pemerintah

Meskipun tidak banyak, uang yang diterima jelang hari raya lebaran ini tentu sangat bermanfaat apalagi saat ini sedang pendemi virus corona atau Covid-10

Dan, kabar bahagia bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sesuai jadwal, maka Tunjangan Hari Raya ( THR ) bagi mereka akan cair pada hari ini, Jumat (15/5/2020).

Hanya saja pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (15/5/2020), tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Sementara, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.

Anggaran THR yang tidak diberikan tersebut dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp29,382 triliun untuk pemberian THR abdi negara tahun ini.

Betrand Peto Cemburu Lihat Video Lawas Liburan Keluarga ke Jogja, Hal ini yang Ditanya ke Sarwendah

Indonesia Borong Senjata Kelas Berat untuk TNI Hadapi China di LCS,ini Daftarnya ada yangDari Israel

Foto Mesra Syahrini dengan Pria Lain Tersebar, Natizen Luna Maya Lebih Baik Hingga Singgung Harta

China Tembakkan Rudal Nuklir Bawah Laut Terbarunya yang Bisa Sampai ke AS, Bikin Gentar Paman Sam

Berapa besaran THR tahun ini?

Besaran THR tahun ini bagi ASN, TNI, dan Polri akan berbeda dengan tahun sebelumnya.

THR yang akan diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.

Sementara, bagi pensiunan, akan mendapatkan jatah THR seperti tahun lalu yaitu, pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved