Covid 19

Covid-19: ODP di Kabupaten Belu Tinggal Lima Orang

Covid-19: Jumlah Orang Dalam Pemantauan ( ODP) di Kabupaten Belu yang telah selesai masa pemantuan tinggal lima orang.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Apolonia Matilde
Teni Jenahas
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M Loe Mau 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM|ATAMBUA -  Jumlah Orang Dalam Pemantauan ( ODP) di Kabupaten Belu yang telah selesai masa pemantuan tinggal lima orang.

Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Senin (11/5) pukul 14:00 Wita, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 72 orang, berkurang 67 orang karena telah selesai masa pemantauan.

Lima orang ODP itu tersebar di Kecamatan Tasifeto Barat, sebanyak tiga orang dan Kecamatan Tasifeto Timur, sebanyak dua orang.

Pelaku Perjalanan di Kabupaten Manggarai Timur Mencapai 4.101 Orang

 

Syahrini Bereaksi atas Tuduhan Ayah Angkat yang Menantang Incess Bersumpah, Buktikan Kejujurannya

Jumlah total Pelaku Perjalanan Berisiko Dalam Pantauan sebanyak 1.655 orang, berkurang sebesar 1.573 orang, sehingga tersisa 82 orang Pelaku Perjalanan Beresiko dalam pantauan.

Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak dua pasien yang sementara menjalani perawatan di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua dan sampel SWAB telah dikirim ke Laboratorium Biomolekular RSUD WZ Yohannes Kupang sejak tanggal 7 Mei 2020.

Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 nihil.

Data monitoring ini diperoleh dari wilayah kerja 17 Puskesmas yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Belu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Belu, Cristoforus M Loe Mau, SE, dalam siaran persnya mengatakan, walaupun data monitoring PDP dan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Belu nihil, Pemerintah Kabupaten Belu terus menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dengan terus menjalankan pola hidup sehat.

Bupati Djafar Serahkan Bantuan Bagi Umat Katolik di Kabupaten Ende, Ini Pesanya!

 

Begini Jawaban Kepala Puskesmas Bakunase Terkait Dugaan Pasien Transmisi Lokal

Dia mengimbau, masyarakat berdiam diri di rumah saja atau menjaga jarak fisik apabila bertemu orang lain, tidak boleh bersentuhan atau membatasi interaksi fisik, menghindari kerumunan orang dan selalu membiasakan diri untuk mencuci tangan dengan sabun.

Menurutnya, bagi warga Kabupaten Belu yang baru pulang dari luar daerah terutama daerah yang terinfeksi Covid-19 agar melaporkan diri ke Posko Gugus Tugas melalui call center 081238654568 yang aktif 24 jam untuk selanjutnya mengikuti arahan petugas termasuk mengisolasi diri selama 14 hari.

Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia dan World Health Organization (WHO) menganjurkan agar semua masyarakat menggunakan masker.

Jangan Kekurangan Protein Agar Imunitas Kuat Pada Masa Pandemi Covid-19

 

Warga Desa Kempo Kabupaten Mabar Pertanyakan BST yang Dinilai Salah Sasaran

Untuk masker N95 dikhususkan kepada Tenaga Medis sedangkan masyarakat dapat memakai masker kain yang dijahit dan selalu dicuci.

Dikatakannya, para pelintas yang memasuki wilayah Kabupaten Belu wajib mentaati semua aturan yang ada di setiap Posko Pemantauan tanpa terkecuali demi keselamatan bersama.

"Mulai dari penggunaan masker, penyemprotan disinfektan, cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan pendataan," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved