Warga Desa Kempo Kabupaten Mabar Pertanyakan BST yang Dinilai Salah Sasaran
Sejumlah warga Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mempertanyakan Bantuan Sosial Tunai (BST)
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Warga Desa Kempo Kabupaten Mabar Pertanyakan BST yang Dinilai Salah Sasaran
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Sejumlah warga Desa Kempo, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), mempertanyakan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dinilai salah sasaran, Selasa (12/5/2020).
Warga menilai BST yang seharusnya diterima oleh warga kurang mampu dan terdampak Covid-19, malah diterima pegawai kontrak daerah, staf desa dan anggota BPD.
Demikian disampaikan seorang warga Desa Kempo, Meing Ngampu (30) saat ditemui Selasa sore.
"Pembagian telah dilakukan bersama 3 desa lainnya pada Sabtu (09/5/2020) lalu di Desa Watu Wangka," katanya.
Menurutnya, sesuai aturan yang ada, yang berhak menerima adalah warga kurang mampu di mana mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu selama 3 bulan dari Kemensos RI.
Namun, kata dia, bantuan tersebut malah diberikan kepada warga yang dinilai tidak memenuhi kriteria.
Pihaknya pun telah meminta pemerintah desa untuk memberikan konfirmasi tersebut, sebab sebanyak 6 warga dinilai tidak layak menerima bantuan.
"Saya tahu regulasi bahwa saya tidak mungkin dapat, karena istri saya juga seorang pegawai kontrak daerah, akan tetapi yang kami inginkan BTS jatuh pada orang yang tepat," tegasnya.
Pemerintah desa, lanjut dia, telah menerima masukan dari warga dan pihak desa pun telah bersedia mengirimkan data penerima bantuan untuk diverifikasi kembali.
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat Kepala Desa Kempo, Yohanes Yonas mengakui bahwa pihaknya telah melakukan pembagian BST kepada semua warga yang terdata.
Menurutnya, pihak desa tidak pernah melakukan pendataan dan secara mendadak diminta untuk melakukan pembagian BST, sehingga, pihaknya langsung melakukan pembagian.
Diakuinya, para warga yang dinilai tidak layak menerima BST berdasarkan penilaian warga pun telah mendapatkan BST.
Hal itu dilakukan karena tidak ada aturan yang diterima dirinya untuk melakukan pembatalan penerimaan bagi warga tersebut.
"Kalau ada surat dari dinas sosial maka saya punya payung hukum. Menurut saya harus ada surat resmi sehingga ada kekuatan hukum," tegasnya saat ditemui di Kantor Desa Kempo.