Masyarakat NTT Tenang,Marius :Pemprov Tidak Hanya Urus Covid-19 Tapi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Pemprov NTT tidak hanya mengurus Covid-19 tetapi juga mengalokasikan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan jaring pengaman sosial

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si menyampaikan keterangan kepada pers di Kupang, Sabtu (09/05/2020) malam. Didampingi Bapak Kepala Kadan Keuangan (BKD) Provinsi NTT, Drs. Zakarias Moruk, MM. 

Masyarakat NTT Tenang, Marius : Pemprov Tidak Hanya Urus Covid-19 Tapi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

POS-KUPANG.COM| KUPANG--Sudah dua bulan lebih fokus kerja dan energi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT di bawah kepemimpinan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dan Wagub Josef A. Nae Soi (JNS) tercurah untuk mengurus Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Yang menarik adalah Pemprov NTT tidak hanya mengurus Covid-19 tetapi juga mengalokasikan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan jaring pengaman sosial di Provinsi NTT yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota se NTT.

“Setelah kita mendengar penjelasan dari Bapak Kepala Kadan Keuangan (BKD) Provinsi NTT, Drs. Zakarias Moruk, MM; kita tentu melihat bahwa Pemprov tidak hanya memberikan perhatian kepada penanganan Covid-19 tetapi juga melakukan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat NTT,” tandas juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si kepada pers di Kupang, Sabtu (09/05/2020) malam.

Marius yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT lebih lanjut menjelaskan, jika merujuk kepada dana yang dialokasikan tersebut baik untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat maupun untuk jaring pengaman sosial maka jumlahnya sangat besar.

“Kita mendengar tadi jumlah dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan jaring pengaman sosial kabupaten/kota seluruh NTT kalau digabung dengan Provinsi NTT maka jumlahnya menjadi Rp 1,6 triliun lebih. Itu jumlah yang sangat besar dan kita harapkan masyarakat NTT tentu tetap tenang,” pinta Marius.

Karena Pemprov NTT kata Marius, juga memberikan perhatian tidak hanya kepada sektor kesehatan karena ada Covid-19 tetapi juga dampak sosial dan ekonomi.

“Kita tahu sangat dirasakan oleh masyarakat kita. Bapak Gubernur dan Bapak Wagub senantiasa mendorong kita semua untuk dapat mengidentifikasi dampak-dampak sosial ekonomi di masyarakat terkait dengan Covid-19. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi maupun kab/kota saat ini sedang mengkoordinasi dan mengsinergikan data dari kabupate/kota,” jelas mantan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.

Lalu apa dan bagaimana penjelasan Bapak Kepala Kadan Keuangan (BKD) Provinsi NTT, Drs. Zakarias Moruk, MM; ikuti penuturannya kepada pers di Kupang Sabtu malam berikut ini :

Terkait dengan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT; bapak ibu telah mengikutinya diberbagai media dan informasi-informasi terkait dengan regulasi Instruksi Bapak Presiden oleh Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI. Pada tanggal 9 April 2020.

Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri Keuangan telah mengambil keputusan bersama terkait dengan refocusing dan realokasi APBD baik provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penanganan Covid-19 di seluruh NTT.

Sebagaimana yang telah kita ikuti refocusing merupakan suatu proses dimana seluruh target RPJMD yang dituangkan dalam LKPD tahun 2020 dilakukan evaluasi sedangkan realokasi adalah menunda kegiatan-kegiatan yang bersifat operasional untuk mendukung kegiatan penanganan Covid-19.

Karena itu, terkait dengan refocusing dan realokasi APBD tahun 2020 Pemerintah Provinsi telah melaksanakan 2 tahapan yakni yang pertama, dengan dikeluarkannya surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negri pada tanggal 9 April 2020.

Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota harus melaporkan refocusing dan realokasi APBD dimaksud yaitu pada tanggal 23 April 2020. Setelah kami melaporkan seluruh refocusing baik provinsi maupun kabupaten/kota telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Ibu Menteri Keuangan telah mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan nomor 10/KM.7/2020 tentang penundaan DAU di bulan Mei sebesar 35 %.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved