Masyarakat NTT Tenang,Marius :Pemprov Tidak Hanya Urus Covid-19 Tapi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pemprov NTT tidak hanya mengurus Covid-19 tetapi juga mengalokasikan dana untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan jaring pengaman sosial
Penundaan ini dengan dasar pemikiran karena seluruh kabupaten khususnya di NTT ada 16 kabupaten yang dalam evaluasi sesuai dengan SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan belum memenuhi standar yang diiginkan dalam keputusan bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yaitu pada pos belanja barang dan jasa diarahkan melalui SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud adalah sebesar 50 % dan belanja modal juga sebesar 50 %.
Berdasarkan KMK No.10 tahun 2020 tentang penundaan DAU 35 persen di bulan Mei maka kami telah melakukan refocusing dan realokasi APBD provinsi NTT yaitu untuk penanganan Covid-19 sekitar Rp 100 miliar yang kita alokasikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sebesar Rp 605 miliar lebih dan untuk jaring pengaman sosial sekitar Rp 105 miliar.
Sehingga keseluruhan dana refocusing dan realokasi APBD provinsi NTT tahun anggaran 2020 sebesar Rp 810 miliar 307 juta. Artinya sudah memenuhi standar yaitu 50 persen dari belanja barang dan jasa dan 50 persen dari belanja modal.
Hal yang sama juga dilakukan di kabupaten/kota se NTT hingga tanggal 8 Mei 2020 seluruh dana dari kabupaten/kota untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 441 miliar lebih dari 20 an kabupaten/kota; pemberdayaan ekonomi sebesar Rp 237 miliar lebih dan jaring pengaman sosial sebesar Rp 119 miliar lebih.
Sehingga dari kabupaten/kota dana untuk mendukung 3 program besar ini yaitu penanganan Covid-19, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan jaring pengaman sosial kabupaten/kota sebesar Rp 797 miliar lebih.
Sehingga keseluruhan dana baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka penanganan Covid-19 dengan 3 kegiatan yaitu penanganan Covid-19, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan jaring pengaman sosial sebesar Rp 1 triliun 608 miliar lebih.
Data dan laporan ini sudah kami sampaikan kepada Ibu Menteri Keuangan sejak tanggal 8 Mei 2020 dan yang sudah kami lakukan ini adalah telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah dikeluarkan dalam SKB antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
Dengan dipenuhinya laporan ini sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan maka penundaan 35 persen di bulan Mei akan dicabut dan dikembalikan kepada daerah khususnya 16 kabupaten dan provinsi yang sesuai dengan keputusan Menteri tentang penundaan 35 persen di bulan Mei.
• Alasan Rocky Gerung Tak Ingin Masuk Lingkaran Jokowi, Pada Refly Harun Ungkap Enggan Minta Maaf
Jadi saya ingin meluruskan lagi bahwa penundaan DAU 35 persen khusus untuk bulan Mei bukan untuk 1 tahun anggaran. (Valeri Guru/Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT) (*)