Keluar Dari Daerah Tertinggal Erik Rede Sebut Ende Bisa Lebih Maju dan Modern
Orang nomor satu di Kabupaten Ende ini lantas mengungkap konsep Tiga Batu Tungku yang merupakan kekuatan pembangunan di Kabupaten Ende.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020 - 2024, Jumat (8/5/2020). Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat ada tiga belas daerah tertinggal, yakni Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kabupaten Kupang Kabupaten Timor Tengah Selatan, Belu, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua dan Malaka.
Seperti dikutip dari Perpres Nomor 63 Tahun 2020, disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres ayat 1: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
• Pemerintah Pusat Setujui Refocusing & Realokasi Anggaran Penanganan Covid Provinsi NTT 1,6 Triliun
• Relawan KKSS dan K2S TTU Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
• Masyarakat NTT Tenang,Marius :Pemprov Tidak Hanya Urus Covid-19 Tapi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)