Keluar Dari Daerah Tertinggal Erik Rede Sebut Ende Bisa Lebih Maju dan Modern
Orang nomor satu di Kabupaten Ende ini lantas mengungkap konsep Tiga Batu Tungku yang merupakan kekuatan pembangunan di Kabupaten Ende.
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Keluar Dari Daerah Tertinggal Erik Rede Sebut Ende Bisa Lebih Maju dan Modern
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Erikos Emanuel Rede menyambut antusias Kabupaten Ende berhasil keluar dari daerah tertinggal sehingga tidak ditetapkan sebagai daerah tertinggal.
Hal itu dikatakan Erikos Emanuel Rede saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu (10/5/2020) terkait terkait Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020 - 2024, di mana Kabupaten Ende tidak termasuk daerah tertinggal.
Pria yang akrab disapa Erik Rede ini, mengatakan, dengan tidak ditetapkannya Kabupaten Ende sebagai daerah tertinggal, tentu menjadi motivasi bagi pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk terus membangun Kabupaten Ende.
"Perlu diingat, dengan penetapan ini, bukan berarti Ende sudah sangat maju. Kita harus berpikir bagaimana supaya Ende bisa lebih baik lagi, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur pendidikan, kesehatan dan ekonomi tentu kita harus upayakan untuk lebih baik lagi," ungkapnya.
Dia menegaskan, Kabupaten Ende harus bisa lebih maju dan modern dengan solidaritas, soliditas, dari pemerintah, tokoh agama dan tokoh adat yang merupakan pilar pembagunan di Ende.
Menurutnya tiga batu tungku ini (Pemerintah, Tokoh Agama dan Tokoh Adat) ini, merupakan tiga kekuatan untuk membangun akselerasi dan keseragaman dalam satu gerakan dalam pembangunan demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
"Kalau kita melihat Perpres Nomor 63 itu, tentu ada variabel, kriteria kenapa suatu di daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal dan Ende dilihat dari segi ekonomi kita akui lebih baik dari beberapa daerah di NTT yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal," ungkap politisi partai Nasdem ini.
Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad bersyukur karena Kabupaten Ende bisa keluar dari daerah tertinggal.
Ia juga mengucap terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende yang telah berpartisipasi dalam pembangunan.
Syukur dan terima kasih disampaikan Bupati Djafar saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu (9/5/2020) terkait Perpres Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020 - 2024, di mana Kabupaten Ende tidak termasuk daerah tertinggal.
Orang nomor satu di Kabupaten Ende ini lantas mengungkap konsep Tiga Batu Tungku yang merupakan kekuatan pembangunan di Kabupaten Ende.
Tiga Batu Tungku yang dimaksud Bupati Djafar yakni Pemerintah, Tokoh Agama dan Mosalaki (Tokoh Adat).
"Konsep pembangunan di Ende melibatkan seluruh komponen masyarakat dari tingkat dusun, RT, RW Kepala Desa, Lurah, Camat serta para Mosalaki dan tokoh agama," ungkap Bupati Djafar.
Menurutnya, kekuatan Tiga Batu Tungku inilah yang membawa Ende keluar dari dari daerah terbelakang. "Dan wajar pula karena saat ini tingkat pertumbuhan ekonomi Ende yg sangat luar biasa berada dibawa Kota Kupang," ungkapnya.
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020 - 2024, Jumat (8/5/2020). Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur tercatat ada tiga belas daerah tertinggal, yakni Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Kabupaten Kupang Kabupaten Timor Tengah Selatan, Belu, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua dan Malaka.
Seperti dikutip dari Perpres Nomor 63 Tahun 2020, disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres ayat 1: perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas dan karakteristik daerah.
Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu. Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
• Pemerintah Pusat Setujui Refocusing & Realokasi Anggaran Penanganan Covid Provinsi NTT 1,6 Triliun
• Relawan KKSS dan K2S TTU Salurkan 500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
• Masyarakat NTT Tenang,Marius :Pemprov Tidak Hanya Urus Covid-19 Tapi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)