Mudik Lebaran

Aturan Menhub Bolehkan Mudik Lebaran? Jenderal Mantan Kopassus Angkat Bicara: Mudik Dilarang!

Aturan Menhub Bolehkan Mudik Lebaran 2020? Jenderal Mantan Kopassus Bicara Tegas: Mudik Dilarang!

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase via Tribunnews
Aturan Menhub Bolehkan Mudik Lebaran? Jenderal Mantan Kopassus Angkat Bicara: Mudik Dilarang! 

POS-KUPANG.COM |  JAKARTA - Banyak yang menafsirkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian, memberi kelonggaran masyarakat untuk mudik Lebaran 2020.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, jenderal mantan Kopassus, yang juga ketua BNPB tegas mengatakan, mudik Lebaran 2020 tetap dilarang.

Doni Monardo tegas melarang mudik Lebaran 2020 demi percepatan penanagan wabah virus corona.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Penerbitan SE itu diumumkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo. 

Foto-foto Polisi Ganteng Gariz Luis, Ikut Tangkap Youtuber Ferdian Paleka, Dekat dengan Arifin Ilham

INNALILAHI! Jenderal Purn Djoko Santoso Meninggal, Ini Doa dan Kenangan Waketum Gerindra Fadli Zon

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran,” kata Doni dalam keterangan resmi di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Kemudian, juga ada yang membuat masyarakat kebingungan yakni soal  penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Namun, Doni menegaskan kembali bahwa larangan mudik tetap diberlakukan.

"Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya Mudik Dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik!," ujarnya.

Aturan <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/menhub' title='Menhub'>Menhub</a> Bolehkan Mudik Lebaran 2020? Jenderal Mantan Kopassus Bicara Tegas: Mudik Dilarang!

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 muncul demi mengatasi terhambatnya pelayanan penanganan Covid-19 dan pelayanan kesehatan akibat terbatasnya transportasi.

"Termasuk juga pengiriman tenaga medis, dan pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diambil dengan metode PCR swab," tukas Doni.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum pada 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinana untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved