Maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air Batalkan Penerbangan Minggu (3/5), Penumpang Refund Tiket
Lion Air Group membawahi Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air Batalkan Penerbangan Minggu (3/5), Penumpang Refund Tiket
POS KUPANG.COM -- Semua armada yang berada dalam Lion Grup yaitu Lion Air , Batik Air dan Wings Air membatalkan penerbangan untuk Minggu 3 Mei 2020
Pembatalan ini terkait dengan pendemi virus corona dan persiapan maskapai untuk pelayanan yang lebih baik
Sempat menyatakan akan beroperasi lagi mulai Minggu (3/5/2020, maskapai di bawah Lion Air Grup mendadak menunda (baca : membatalkan) jadwal penerbangannya.
Lion Air Group membawahi Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID).
Sebelumnya, setelah berhenti beroperasi akibat pandemi Virus Corona, Lion Air pada 28 April 2020 mengumumkan akan kembali terbang pada Minggu 3 Mei 2020 melalui siaran resminya.
Penyesuaian jadwal penerbangan yang dimaksud adalah penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya atau until further notice (UFN).
Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).
• Priyanka Chopra Bongkar Rahasia Ranjangnya dengan Nick Jonas Hingga 2 Tahun Menikah, Tetap Mesra!
• ZODIAK CINTA &ASMARA; Ramalan Zodiak Cinta, Minggu 3 Mei 2020, Libra Cemas Kekasih,Aquarius Romantis
• Di Ende, Hasil Rapid Tes 5 Eks Peserta Klaster Gowa Asal Ende Reaktif yang lain Karantina Terpusat
• Seorang Ibu di Alor Tolak Bantuan Sembako dari Pemerintah, Ternyata Ini Alasannya
• Prediksi Rocky Gerung Ridwan Kamil dan Ganjar Jadi Lawan Anis serta AHY di Pilpres 2024, Sandiaga?
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan Lion Air Group pihaknya selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kata Danang, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan yang mencakup:
1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
5. Operasional angkutan kargo; dan
