Alasan ini Hingga Pelaku Merampok dan Membunuh Bos Ayam Goreng saat jadi Taksi Online? Simak Info
Ihram (23), pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online yang juga pengusaha ayam bakar, Ade Bachtiar Rifai (35) di Jalan Gurame, Kelurahan Jati, Pul
Setelah korban keluar dari mobil kata Yusri, tersangka langsung berpindah posisi dari jok belakang ke bagian jok depan bagian kanan dan langsung mengunci pintu mobil tersebut dan membawa kabur mobil korban ke jalan besar.
"Dan selanjutnya ke arah Jalan Raya Kalimalang dan sampai di bawah Fly Over Kalimalang. Di sana tersangka memarkirkan dan meninggalkan mobil tersebut, kemudian kembali ke rumahnya
dengan menggunakan angkutan umum," kata Yusri.
• SIMAK Penyesalan Michael Essien Usai Keluar dari Persib Bandung, Umuh Muchtar Sebut Soal Gaji ?
Pelaku katanya berencana menjual bagian per bagian mobil korban.
Yusri menjelaskan Ihram dibekuk saat hendak menjual empat ban sekaligus pelek mobil Honda Brio milik korban di Jalan Taman Mini I, Pinangranti, Makasar, Jakarta Timur, Jumat siang.
"Saat pelaku hendak menjual empat ban sekaligus peleknya di Jalan Taman Mini, Pinangranti, Makasar, petugas Subdit Resmob membekuk dan menangkap pelaku di sana," kata Yusri.
Yusri menjelaskan usai menghabisi korban dan membawa kabur mobilnya, Ihram memarkirkan mobil di bawah Fly Over di Jalan Kalimalang, Jakarta Timur.
"Kemudian tersangka kembali kerumahnya di Pulogadung, dengan menggunakan angkutan umum. Tersangka sempat tidur di rumahnya," kata Yusri.

Lalu, Jumat (1/5/2020) atau keesokan harinya ekitar pukul 09.00 Wib kata Yusri tersangka berangkat dari rumahnya menuju lokasi dimana ia memarkirkan mobil Honda Brio korban yakni di bawah Fly Over Kalimalang.
"Tersangka menuju ke rumah adik iparnya yakni D untuk meminta tolong mengantar menjual pelek dan ban mobil hasil aksinya di daerah Taman Mini Square di Jalan Taman Mini I," kata Yusri.
Kemudian mereka bersama-sama pergi ke lokasi tersebut, di mana tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ihram di Jalan Taman Mini I
No.1, RT 3/RW 2, Pinang Ranti, Kecamatan. Makasar, Jakarta Timur, Jumat siang," kata Yusri.
Atas perbuatannya kata Yusri, tersangka Ihram dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencna, junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Yang ancaman maksimalnya pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Yusri. (bum)
Tags
perampokan bos ayam goreng
Bos ayam goreng dibekuk
Bos Ayam Goreng Tewas
alasan perampok bunuh bos ayam goreng
Berita Terkait :#Perampokan Bos Ayam Goreng
Perampok Bos Ayam Goreng Ditangkap saat Jual Empat Ban Mobil Milik Korban
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Pelaku Merampok dan Membunuh Bos Ayam Goreng saat jadi Taksi Online, https://wartakota.tribunnews.com/2020/05/02/ini-alasan-pelaku-merampok-dan-membunuh-bos-ayam-goreng-saat-jadi-taksi-online?page=all.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Mohamad Yusuf