Plt Kadis PMD TTU Minta Relawan Desa Segera Lakukan Pendataan Para Penerima BLT Dana Desa
relawan desa segera melakukan musyawarah bersama dengan masyarakat untuk menentukan siapakah calon yang pantas menerima BLT dana desa.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Plt Kadis PMD TTU Minta Relawan Desa Segera Lakukan Pendataan Para Penerima BLT Dana Desa
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Egidius Sanam meminta kepada relawan desa yang sudah dibentuk untuk segera melakukan pendataan terhadap para penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.
Setelah melakukan pendataan, relawan desa segera melakukan musyawarah bersama dengan masyarakat untuk menentukan siapakah calon yang pantas menerima BLT dana desa.
"Jadi biarkan masyarakat yang memutuskan, siapa yang layak dapat dan siapa yang layak tidak dapat. Hasil musyawara itu lalu di tetapkan dalam keputusan kepala desa tentang para penerima BLT dana desa," kata Egidius kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (29/4/2020).
Egidius mengatakan, untuk desa yang mempunyai dana desa senilai Rp. 800 juta kebawah, wajib untuk menganggarkan sebesar 25 persen dari pagu dana desa untuk nantinya dialokasikan kepada BLT dana desa.
Sementara itu, bagi desa yang memiliki dana desa senilai Rp 800 juta sampai Rp. 1,2 miliar, maka wajib menganggarkan sebesar 30 persen untuk dialokasikan kepada BLT, dan bagi desa yang memiliki dana desa sebesar Rp. 1,2 miliar keatas, wajib menganggarkan 35 persen dari pagu dana desa untuk dialokasikan kepada BLT dana desa.
"Untuk penerimanya tentu harus keluarga miskin. Tapi kk miskin ini kita tahu bersama ada program jaringan pengamanan sosial lain seperti PKH, bantuan pangan non tunai, kartu pra kerja. Jadi harus verifikasi dulu dengan indikator nya sudah jelas supaya, jangan tumpah tindih dan terjadi pendobelan," ujarnya.
Egidius mengungkapkan, berdasarkan permendes, para penerima BLT dana desa akan mendapatkan bantuan senilai Rp. 600 ribu per bulan per keluarga miskin selama tiga bulan, yang dimulai dari bulan April hingga Juni 2020. Namun berdasarkan rapat virtual dengan pihak Kemendes, proses pencairan BLT tergantung dari pencairan dana desa.
"Kalau tahap satu dicairkan pada bulan Mei, maka pembayaran BLT pada bulan Mei, Juni, dan Juli. Jadi seperti itu, dan tidak dipungut biaya apapun," ungkapnya.
Terkait dengan mekanisme pembayaran BLT, jelas Egidius, tergantung dari kondisi daerah tersebut. Jika daerah tersebut ada fasilitas perbankan, maka akan dibayar non tunai, namun apabila daerah tersebut tidak memiliki fasilitas perbankan, maka akan dibayar tunai kepada para penerima.
"Jadi di perbub kita tawarkan supaya dibayarkan tunai mengingat fasilitas perbankan kita belum bisa menjangkau semua warga yang ada di pedesaan, tapi tetap dengan pendampingan aparat keamanan sehingga tidak terjadi pemotongan di lapangan, sehingga terima utuh Rp. 600 ribu," tegasnya.
• Pemkab Belu Sampaikan LPj Keuangan Daerah kepada BPK NTT
• Di Ende, Gara-gara Covid-19 Orang Baru Dilarang Masuk, Berani Masuk Kena Panah, Awas!
• Dugaan Pencemaran, Coni Amelia Lapor 13 Member Arisan Online ke Polisi
• Hindari Bantuan Tidak Tepat Sasaran, Pemkab Manggarai Turun Validasi Data Terhadap KK Kurang Mampu
Egidius menambahkan, sampai dengan saat ini memang sudah ada beberapa desa yang melakukan musyawarah penentuan siapakah calon penerima BLT dana desa yang layak. Olah karena itu, dirinya meminta supaya data penerima tersebut segera dikirim ke pemerintah Kabupaten. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)