Dugaan Pencemaran, Coni Amelia Lapor 13 Member Arisan Online ke Polisi

komandan di Batalyon tempat kerja suami dari Coni Amelia, namun mediasi tersebut belum menemui titik terang.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Dugaan Pencemaran, Coni Amelia Lapor 13 Member Arisan Online ke Polisi
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Admin arisan online, Coni Amelia Tesalonika

Dugaan Pencemaran, Coni Amelia Lapor 13 Member Arisan Online ke Polisi

POS KUPANG.COM| ATAMBUA--Coni Amelia Tesalonika, admin arisan online di Atambua, Kabupaten Belu
melaporkan 13 member atau anggota arisan online ke Polres Belu karena diduga melakukan pencemaran nama baik, pengancaman dan pembobolan rekening bank.

Dugaan pencamaran nama baik dan pengancaman ini dilakukan oleh 13 member melalui media sosial di grup facebook Listya Dewi Arisol dan grup WA.

Coni demikian sapaannya mengatakan hal itu kepada wartawan, di Atambua, Kamis (30/4/2020).

Dikatakannya, ada 13 member yang dilaporkan ke polisi karena mereka melakukan pencemaran nama baik, pengancaman dan pembobolan rekening bank. Dari ke 13 member tersebut, ada tiga member yang melakukan pembobolan rekening bank.

Menurut pengakuan Coni, ia sudah menyampaikan laporannya ke Polres Belu tanggal 13 April 2020 dilengkapi dengan dokumen pendukungnya. Dokumen tersebut sudah diserahkan ke polisi saat itu. Ia meminta polisi supaya menindaklanjuti laporannya.

Laporan yang sampaikan itu atas nama pribadi sehingga tidak ada kaitan dengan institusi suaminya sebagai anggota TNI.

"Saya melapor karena mereka telah mencemar nama baik saya dan keluarga saya. Laporan saya itu tidak ada kaitan dengan institusi suami saya", ujar Coni.

Ia juga menanggapi pernyataan dari Kasat Reskrim yang mengatakan, di polres belum ada laporan.

Katanya, ia sudah melaporkan lewat SPKT namun polisi yang tidak mau membuat laporan polisi dan ia diarahkan ke reskrim untuk melaporkan.

"Kalau mereka bilang tidak ada laporan, saya pergi kok di sana, ada saksi. Justru mereka yang tidak respon laporan saya", sambung Coni.

Sebagai pihak yang dirugikan dan demi keadilan, ia menempuh jalur hukum dengan melaporkan 13 member yang telah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman dan pembobolan rekening bank.

Menurut Coni, meski masalah ini merupakan buntut dari masalah arisan online yang sudah kolaps namun ia meminta polisi tetap profesional. Jika masalah arisan online yang diadukan member ke polisi tetap diproses lanjut, maka laporannya juga harus ditindaklanjuti oleh polisi.

"Kalau laporan dari member dinaikan maka saya punya laporan juga harus dinaikan, jangan berat sebelah. Kita sama-sama warga negara", ujarnya.

Diberitakan Pos Kupang.Com, masalah ini berawal dari arisan online yang sudah kolaps.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved