DORD Sumba Timur
VIDEO - Inilah Suasana Klarifikasi Lapangan Oleh DPRD Sumba Timur di BBU Lewa
VIDEO - Inilah Suasana Klarifikasi Lapangan Oleh DPRD Sumba Timur di BBU Lewa
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Jhony Simon Lena
Menurut Mariana, sudah ada kesepakatan untuk melakukan penanaman atau perbenihan.
"Kami terus lakukan sosialisasi soal rencana penanaman benih. Kami juga lakukan pengawasan, jadi tidak benar jika katakan bahwa kami tidak awasi," kata Mariana.
Kepala BBU Lewa, Andreas Merang, mengatakan, ada 11 kali pertemuan dengan warga penggarap lahan di BBU Lewa.
"Ada juga warga yang hendak tanam pada Maret lalu, kami minta jangan tanam," kata Andreas.
Saat itu Andreas juga mengatakan akan menyerahkan berita acara rapat.
Plt. Kadis Pertanian dan Pangan Sumba Timur, Oktavianus Mbaku Muku,S.P,M.Si, mengatakan, , program perbenihan yang akan dilakukan pemerintah di BBU Lewa itu bukan kegiatan yang instan, melainkan sudah didahului dengan sosialisasi kepada petugas di BBU Lewa.
"Kita ingin agar penampilan BBU Lewa ini bisa diubah sehingga lahan yang ada dapat dimanfaatkan secara efisien. BBU Lewa harus menjadi contoh bagi petani serta menghasilkan benih yang lebih bermutu," kata Oktavianus.
Menurut dia,lahan seluas 8 ha itu perlu diatur oleh pemerintah agar dikelola secara merata dan adil oleh masyarakat.
"Lahan ini lahan milik dinas dan dikelola masing-masing," kata Oktavianus.
Menurut Oktavianus, tanaman padi yang ada tidak merata umurnya. Karena itu, lanjutnya, ketika pemerintah hendak mengolah lahan untuk melakukan perbenihan agar menghasilkan benih yang lebih bermutu.
"Kita akam hentikan kegiatan pribadi setelah ini karena perlu ada pembenahan sehingga dikelola secara profesional.
Apalagi saat ini ada pandemi Covid-19 kita mengantisipasi adanya gagal panen," ujarnya.
Dikatakan, proses ini bukan yang spontanitas dan apa yang dilakukan ini sudah dikaji.
"Kita punya balai hanya selama ini kita beli benih dari luar, ini ada capital fly. Karena itu harus benahi BBU ini," ujarnya.
Dikatakan pengelolaan BBU merujuk pada Kepmentan 347/2003 tentang BBU dan rohnya agar ada keseimbangan benih di semua wilayah.
Soal adanya informasi pungutan 30 persen, dia mengakui tidak mengetahuinya.