Selasa, 21 April 2026

Sopir dan Penumpang Kaget Ditahan di Perbatasan Ende-Nagekeo, Disuruh Pulang?

Larang Orang Tidak Boleh Masuk-Keluar Ende, Bupati Djafar : Yang Datang Melayat Saja Suruh Pulang!

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Bus Penumpang Tunas Baru Ende - Bajawa saat ditahan di Posko Covid-19 di Perbatasan Nagekeo - Ende, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Selasa (28/4/2020). 

Sopir dan Penumpang Kaget Ditahan di Perbatasan Ende-Nagekeo, Disuruh Pulang?

POS-KUPANG.COM | ENDE -- Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad telah mengeluarkan surat edaran melarang orang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Ende baik melalui transportasi darat, laut maupun udara.

Surat edaran NOMOR: BU.550/DISHUB. 12/231/IV/2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik lebaran idulfitri 1441 H tersebut, berlaku 27 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Untuk jalur transportasi darat, Gugus Tugas Covid-19 Ende telah menyiapkan petugas baik di perbatasan dengan Kabupaten Sikka maupun dengan Kabupaten Nagekeo.

Langkah tersebut diambil sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tentang pengendalian transportasi selama selama mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Pantauan POS-KUPANG.COM, di wilayah perbatasan antara Kabupaten Ende dengan Kabupaten Nagekeo, Desa Ondorea Barat Kec. Nangapanda, Kabupaten Ende, tepatnya di Posko Covid-19, belasan kendaraan roda dua, angkutan umum, mobil pribadi, truk barang dan travel tampak parkir, ditahan aparat TNI dan Polri, baik dari arah Ende maupun Nagekeo.

Hadir di Posko, Sekretaris Camat Nangapanda Irwan Nuah, Kades Ondorea Barat Rudolf Ndate, Kepala Puskesmas Nangapanda drg. Ersan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Erikos Emanuel Rede yang datang memantau Posko.

Para sopir dan penumpang tampak kaget ketika diberitahu oleh aparat TNI dan Polri bahwa mereka seharusnya disuruh kembali dan tidak masuk ke dalam wilayah Kota Ende. "Ada apa pak? Kenapa begitu," tanya salah seorang sopir bus penumpang.

Setelah dijelaskan oleh aparat TNI dan Polri perihal edaran Bupati Ende, para sopir tampak lesu dan terdiam. Namun, mereka masih diijinkan masuk dan melintas ke wilayah Kabupaten Ende setelah menjalani pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan dan pendataan oleh petugas Posko Covid-19.

Sekretaris Camat Nangapanda, Irwan Nuah yang hadir memantau di lokasi, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan masa tenggang sosialisasi surat edaran Bupati tersebut hanya sampai tanggal 30 April.

"Jadi kita berlakukan total, sesuai surat edaran Bupati mulai tanggal 1 Mei 2020, beberapa hari ini kita tahan mereka jalani pemeriksaan sesuai protokol dan beri sosialisasi terkait Edaran tersebut," ungkapnya.

Philipus Kedhi sopir bus penumpang Tunas Baru rute Bajawa - Ende, kepada POS-KUPANG.COM mengaku sangat kaget dan resah dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Ende tersebut.

"Jelas dampaknya besar sekali untuk kami, terasa sekali soal ekonomi toh! Tapi mau bagaimana lagi, memang demi kebaikan kita semua, saya mohon pemerintah perhatikan juga nasib kami," ungkapnya.

Hendrikus Reru sopir bus kayu Nagekeo Ende, menunjukan raut wajah sedih ketika diwawancarai POS-KUPANG.COM. Menurutnya oleh karena kebijakan tersebut ia tidak bisa lagi mengangkut penumpang.

Namun ia bersyukur karena masih diijinkan mengangkut bahan sembako. "Yang pasti kami rugi, Penghasilan saya pasti turun, tapi untung, tadi petugas jelaskan ke saya Kalau muat sembako itu bisa, dengan satu dua orang konjak, saya selama ini selain muat penumpang, juga muat beras, sayur, ubi," ungkapnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved