Sopir dan Penumpang Kaget Ditahan di Perbatasan Ende-Nagekeo, Disuruh Pulang?

Larang Orang Tidak Boleh Masuk-Keluar Ende, Bupati Djafar : Yang Datang Melayat Saja Suruh Pulang!

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Bus Penumpang Tunas Baru Ende - Bajawa saat ditahan di Posko Covid-19 di Perbatasan Nagekeo - Ende, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Selasa (28/4/2020). 

Irma salah seorang penumpang dari Bajawa menuturkan ia datang ke Ende hanya untuk mengunjungi sanak keluarganya. "Biasanya seminggu sekali saya ke Ende, tapi sekarang pasti tidak bisa lagi. Tadi mereka bilang mulai tanggal 1 Mei yang bukan KTP Ende tidak boleh masuk Ende," ungkapnya.

Kepala Desa Ondorea Barat, Rudolfu Ndate kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan, mulai tanggal 1 Mei 2020, mereka akan total menjalankan edaran Bupati Ende. Menurutnya, yang boleh masuk ke Ende hanya yang ber KTP Ende, sedangkan yang boleh keluar Ende hanya ber KTP luar Ende.

"Jadi yang KTP Ende masuk ke Ende tidak boleh keluar lagi, juga yang KTP luar Ende, misalnya Ngada, Nagekeo, jangan masuk ke Ende lagi. Kalau nanti ada penumpang, orang datang, kita temukan dalam bus ada yang ber KTP Ende tapi ada juga yang ber KTP luar, makanya yang bukan KTP Ende kita suruh pulang. Demikian pun sebaiknya, pergi yang luar boleh pergi yang Ende pulang kembali," ungkapnya.

Ia menambahkan untuk mobil atau truk yang mengangkut logistik, tetap diizinkan masuk dan keluar, akan tetapi para sopir dan kondekturnya didata secara teliti, dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh di Posko Covid-19.

Warga Nagekeo di Perbatasan Resah Tak Bisa Belanja

Rudolf Ndate juga menyampaikan keresahan warga Nagekeo khususnya di perbatasan. Menurutnya selama ini ada warga Nagekeo perbatasan yang biasa berbelanja di kios dan toko di Nangapanda.

"Yah mereka biasa belanja karena toko dan kios di jauh dari tempat tinggal mereka. Mungkin kita akan sampaikan ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Ende, kalau bisa mereka diberi semacam kartu sehingga bisa bisa melintas dan pergi belanja," ungkapnya.

Kepala Puskesmas Nangapanda, drg. Ersan menegaskan, para petugas di Posko Covid-19 selalu siap menjalankan tugas. "Memang betul ada larangan orang masuk keluar, tapi itu bukan berarti kita kendor, kan ada yang tetap bisa masuk, sesui surat edaran tersebut, jadi kita siap di tempat jalankan tugas kita," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Ende : Masyarakat Patut Dukung Kebijakan Bupati Ende

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende Erikos Emanuel Rede Posko Covid-19 mengapresiasi edaran Bupati Ende tersebut. Erik turun langsung ke Posko memantau aktivitas para tenaga medis dan TNI dan Polri yang berjaga di perbatasan.

"Ini suatu kebijakan yang patut didukung oleh semua elemen masyarakat. Selain kita taat pada protokol pencegahan Covid-19, misalnya cuci tangan, jaga jarak, kenakan masker dan lain-lain kita perlu ketat mengawasi pelaku perjalanan," ungkapnya.

Politisi partai Nasdem ini mengaku turun ke Posko untuk memantau sarana dan prasarana dan personil agar pengawasan dan pemeriksaan di Posko Covid-19 bisa berjalan secara efektif.

Larang Orang Tidak Boleh Masuk-Keluar Ende, Bupati Djafar : Yang Datang Melayat Saja Suruh Pulang!

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad menegaskan, Pemda Ende melarang orang masuk dan keluar wilayah Kabupaten Ende, baik melalui transportasi darat, laut maupun udara.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kabupaten Ende, NOMOR: BU.550/DISHUB. 12/231/IV/2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik lebaran idulfitri 1441 H, berlaku sejak kemarin 27 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved