Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya

UPDATE Penjelasan Kemenkeu Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Berikut 4 Faktanya

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase Kompas.com
Penjelasan Resmi Kemenkeu Sri Mulyani Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Ini 4 Faktanya 

POS-KUPANG.COM - Berikut ini penjelasan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) Sri Mulyani tentang pencairan tunjangan hari raya ( THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri tahun 2020.

Kabar pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2020 terus menjadi sorotan semenjak virus corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia.

Meski dipastikan cair, THR PNS 2020 diketahui nilainya akan berbeda dibanding tahun 2019 lalu.

Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'THR PNS Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Jumlah yang Akan Diterima'

TERBARU, Ini Besaran THR Diterima PNS TNI/Polri Lebaran Tahun Ini Golongan I - IV Lengkap, Info WOW

Kejamnya Kim Jong Un,Tega Eksekusi Mati Pamannya,Ditelanjangi & Kurung Bersama 120 Anjing Kelaparan

1. THR cair tapi nominalnya berkurang

Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.

Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.

Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

2. Jadwal pencairan THR dan besarannya

Cara Mudah Hilangkan Cegukan Tanpa Minum Saat Puasa, Ini Manfaat Puasa Ramadhan untuk Penderita Gerd

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved