Kadinsos dan PMD Lembata Beberkan Syarat Bantuan Langsung Tunai
Dinsos PMD Kabupaten Lembata, Aloysius Buto telah mengedarkan surat terkait bantuan langsung tunai ( BLT)
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinsos PMD) Kabupaten Lembata, Aloysius Buto telah mengedarkan surat terkait bantuan langsung tunai ( BLT) dari dana desa untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona ( Covid-19).
"Tinggal bapa (kepala) desa berembuk untuk menerapkan siapa saja yang mendapat (BLT)," kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinsos PMD) Kabupaten Lembata, Aloysius Buto saat acara Pelantikan Penjabat Kepala Desa dan anggota BPD di Kantor Camat Lebatukan, Hadakewa, Senin (27/4/2020).
• Mengenal Masjid Nurussaadah, Masjid Pertama di Kabupaten TTS
Alo menegaskan, pemberian BLT harus berdasarkan 14 kriteria kemiskinan dan terdampak pandemi Covid-19. Satu di antaranya adaalah warga miskin bukan penerima manfaat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Untuk itu yang sudah dapat PKH dan Rastra sudah tidak dapat lagi," kata Aloysius.
• Karo Humas Provinsi NTT: Atas Nama Pemerintah dan Masyarakat Saya Ucapkam Terimakasih
Dijelaskannya, masyarakat yang berhak mendapat BLT adalah mereka yang terdampak langsung pandemi Covid-19. Misalnya sopir angkutan yang tidak bisa beroperasi saat pandemi Covid-19.
"Sopir misalnya, dia tidak kemana-mana karena Covid-19) jadi itu juga terdampak," terangnya.
Oleh karena itu, Aloysius mengatakan, pemerintah desa membutuhkan peran serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar penetapan masyarakat penerima manfaat BLT akibat Covid-19 tepat sasaran dan tidak menuai polemik.
BLT ini diberikan selama tiga bulan berturut-turut sejak Mei-Juli 2020 yang akan datang.
"Oleh karena itu bapa desa bersama BPD tugas kalian melakukan inventarisir keluarga miskin yang perlu diberi bantuan langsung tunai dari dana desa untuk tiga bulan per keluarga," jelasnya.
Aloysius mengingatkan pemerintah desa dan masyarakat juga harus memahami interpretasi dari satu keluarga. Satu keluarga yang dimaksudkan adalah sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah.
"Keluarga itu dalam satu rumah. Jadi misalnya anak-anak sudah menikah tapi tinggal dengan orangtua berarti (masuk kategori) satu keluarga," terangnya.
Seluruh dana desa tahap pertama untuk Kabupaten Lembata saat ini sudah ditransfer ke rekening desa masing-masing.
"Tidak lewat rekening kas daerah lagi. Prioritas dana desa tahap satu untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19. Silahkan dibuat RAB-nya dan dibelanjakan," ujarnya.
Surat edaran Dinsos PMD Kabupaten Lembata ini berdasarkan peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2019 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)