VIDEO -- Pemprov NTT Ambil Paksa Aset Daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat
VIDEO -- Pemprov NTT Ambil Paksa Aset Daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat. Sikap tegas itu dilakukan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Frans Krowin
VIDEO -- Pemprov NTT Ambil Paksa Aset Daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Provinsi, Pemprov NTT melalui manajemen PT Flobamor, mengambil paksa aset milik Pemerintah Provinsi, Pemprov NTT yang ada di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Pulau Flores, Sabtu (18/4/2020).
Badan Usaha Milik Daerah, BUMD milik Pemprov NTT itu mengambil paksa asset tersebut untuk dikelola oleh Pemerintah Provinsi NTT
Aset yang diambil paksa untuk dikelola itu, yakni tanah seluas 3.1 hektare, termasuk kawasan Pantai Pede dan 1 unit hotel yang sebelumnya dikelola PT Sarana Investama Manggabar, SIM.
• VIDEO – Lihat Aksi Babinsa di Nagekeo, Memberi Teguran dan Bagi-Bagi Masker Kepada Anak dan Orangtua
• VIDEO -- Warga Senang Dapat Bantuan Sembako Dari Kelompok Perempuan dan Rumah PPA Labuan Bajo
• VIDEO -- Bupati Ende Tegur Pedagang di Pasar Wolowona, Sudah Diberi Masker Malah Tidak Dipakai
PT Flobamor akan mengelola aset tersebut melalui anak perusahaannya yang bergerak dalam bidang perhotelan, yakni PT Flobamorata Bangkit Internasional.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zet Sony Libing M.Si setelah mengambil alih aset milik Pemprov NTT yang dikelola PT SIM.
"Yang pasti pemda (pemerintah daerah) telah mengambil alih hotel ini dan langsung mengelola apapun keadaannya dan kami menjaga hotel tetap terawat dan berjalan. Saat in sudah banyak fasilitas hotel yang tidak terurus, seperti AC, daun pintu dan banyak fasilitas lainnya sudah tidak ada lagi," jelasnya saat ditemui di Labuan Bajo, Sabtu (18/4/2020) siang.
Dalam aksi pengambilan alih tersebut, ia didampingi Kasat Pol PP Pemprov NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH., MH, aparat kepolisian Polres Mabar dan sejumlah anggota Pol PP Pemkab Mabar.
Mengenai nasib karyawan hotel itu, lanjut dia, akan tetap dipekerjakan. Namun, untuk sementara karuawan itu dirumahkan hingga menunggu hotel itu siap dikelola.
Saat ditanya terkait PT SIM yang menolak langkah yang diambil Pemprov NTT, Sony Libing mengatakan, hal tersebut merupakan hak PT SIM.
"Silahkan saja, tapi yang pasti kami sudah mengambil alih aset kami," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil telah melalui proses panjang sejak 2018 hingga awal 2020 dan keputusan pengambilalihan aset tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM), Rabu (1/4/2020).
Surat PHK diberikan langsung Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si didampingi Kasat Pol PP Provinsi NTT, Ir. Kornelis Wadu dan Kepala Biro (Karo) Hukum Sekda Provinsi NTT, Alex Lumba, SH.
PT SIM selama ini mengelola aset Pemprov NTT seluas 3.1 hektar termasuk pantai Pede Kabupaten Manggarai Barat.