Cegah Covid-19 Polsek Golewa Minta Pendatang Baru Wajib Melaporkan Diri kepada Pihak Terkait
Polsek Golewa di Kabupaten Ngada melaksanakan imbauan maklumat Kapolri terkait pencegahan atau pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Aparat Polsek Golewa di Kabupaten Ngada melaksanakan imbauan maklumat Kapolri terkait pencegahan atau pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Desa Radamasa, Kecamatan Golewa Selatan, Jumat (17/4/2020).
Dalam kegiatan tersebut masyarakat desa Radamasa, sangat antusis kepada pihak kepolisian dalam memerangi virus Covid-19 dengan melakukan kegiatan himbauan dalam pencegahan penyakit menular berbahaya tersebut.
Kapolsek Golewa Ipda Yohanes Dima menyatakan, dalam kegiatan tersebut kepolisian sektor golewa menyampaikan agar warga masyarakat setelah mendengar maklumat Kapolri untuk dapat dilaksanakan dan tetap menjaga situasi kamtibmas di wilayahnya.
• Pemprov NTT Resmi Ambil Alih Aset PT SIM di Labuan Bajo
Ia mengatakan Satgas posko penanganan pencegahan covid -19 agar dapat bekerjasama dengan dinas kesehatan dan kepolisian dalam bekerjasama memerangi virus berbahaya tersebut.
Ia menegaska agar selalu melaporkan kepada pihak terkait apabila ada warga lain yang datang dari luar daerah untuk dilakukan pemeriksaan secara medis.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan tugas tidak arogansi namun tetap tegas dalam pelaksanaan tugasnya.
• Bupati Djafar Tegur Pedagang di Pasar Wolowona Sudah Dikasih Makser Tapi Tidak Pakai
"Berprilaku sopan dalam melaksanakan tugasnya dengan tidak mengkesampingkan norma kemanusiaan agar tidak menciptakan situasi yang berbeda presepsi," ujarnya.
Ia menyampaikan dalam kegiatan himbauan tersebut diatas , kepolisian juga melakukan praktek penggunaan masker yang benar kepada warga masyarakat dan menjelaskan tentang pemanfaatannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)