Pasangan Muda Mudi Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19, Dihukum Didenda Rp 3,2 Juta

Sejoli di Singapura didenda Rp 3,2 juta setelah mereka berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19

Editor: Alfred Dama
(Stomp via Asia One)
Gambar yang viral memperlihatkan sejoli tengah berciuman di Upper Boon Keng Road, Singapura, pada Selasa (14/4/2020). Polisi kemudian datang dan mendenda mereka hingga Rp 3,2 juta karena melanggar aturan social distancing Covid-19. 

Pasangan Muda Mudi Berciuman di Tengah Social Distancing Covid-19,  Dihukum Didenda Rp 3,2 Juta

POS KUPANG.COM, SINGAPURA -- Hampir semua pemerintahan terpaksa menerapkan aturan yang tegas untuk memutus rantai penyebrana virus corona atau Covid-19

Meski demikian, masih banyak warga yang belum menaati aturan tersebut bahkan melakukan hal yang kurang terpuji di tempat umum

Sejoli di Singapura didenda Rp 3,2 juta setelah mereka berciuman di tempat umum, di tengah aturan social distancing untuk mencegah Covid-19

Polisi menciduk pasangan itu di Upper Boon Keng Road, dan masing-masing dijatuhi denda 300 dollar Singapura (Rp 3,2 juta) Selasa (14/4/2020).

Stomp memberitakan Selasa (15/4/2020), seorang netizen mengirim foto dan video memperlihatkan pasangan itu duduk di bangku dekat lubang barbekyu

RAMALAN ZODIAK HARI INI, Kamis 16 April 2020: Libra Dapat Pujian , Aquarius Buat Kesepatan Penting

Ajudan Irian Jokowi Bongkar Kebiasaan Ibu Negara, Wanita TNI AU ini Mengaku Seperti Tak Kerja

Kenang Glenn Fredly, Begini Ungkapan Menyentuh Mutia Ayu: Kau Akan Selalu Jadi Cahaya Penuntunku

Intips Dapur & Rumah Mewah Agnez Mo, Baru 33 Tahun Kekayaanya Capai Rp 430 Miliar, Sumber Uangnya?

Ibunda Neymar Punya Pacar Brondong , Ini Fakta Tiago Ramos Mau Pacari Wanita 52 Tahun ini

Padahal seperti dikutip Asia One Rabu (15/4/2020) tempat itu sudah disegel dengan pita merah putih. Sejoli itu duduk dan berciuman.

"Polisi kemudian sampai pada pukul 09.10 pagi setelah menerima laporan dari sejumlah tempat," ujar netizen yang tak disebutkan identitasnya itu.

Merespons laporan tersebut, polisi kemudian menerangkan mereka mendapat laporan pada pukul 08.38 dari beberapa warga bahwa ada dua orang duduk di Blok 8A Upper Boon Keng Road.

Padahal, tempat itu masuk ke dalam kawasan social distancing. Polisi yang bergegas ke lokasi menemukan pasangan itu masih muda.

Si pria disebutkan berusia 20 tahun, sedangkan yang perempuan setahun lebih muda (19). Mereka duduk di area yang dilarang.

"Mereka berdua kemudian dikenakan denda 300 dollar karena melanggar aturan pembatasan sosial sesuai UU Covid-19 2020," kata polisi.

Penegak hukum kemudian memberikan edukasi kepada pasangan itu agar menghormati aturan pemerintah, dan pergi tak lama kemudian. 

Nikah,  Pasangan Ini Berciuman Pakai Masker

Lebih dari 200 pasangan di Filipina memutuskan menikah massal di tengah wabah virus corona, di mana mereka berciuman sambil memakai masker.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved