Breaking News

Ingat Oknum Pedagang Pasar Kasih Naikoten yang Bacok Tukang Ojek? Ini Perkembangan Kasusnya

Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan yang dilakukan pedagang di Pasar Inpres Kota K

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/THINKSTOCK
Ilustrasi garis polisi 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gecio Viana/Vinsen Huler

POS-KUPANG.COM| KUPANG - Polsek Oebobo Polres Kupang Kota telah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan yang dilakukan pedagang di Pasar Inpres Kota Kupang, Marten Taga (34) pada Rabu (12/2/2020) lalu.

Marten Taga diduga melakukan penganiayaan terhadap Dominggus Djawwu (22) warga RT 20, RW 08, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus penganiayaan itu dilaksanakan pada Senin, (13/4/2020) pukul 11.00 via online," kata Kapolsek Oebobo.

Dijelaskannya, tersangka beserta barang bukti kasus penganiayaan sesuai dengan
LP / B / 28 / II / 2020 SEKTOR OEBOBO
tanggal 12 Februari 2020 telah diserahkan dan diterima jaksa Kadek Widiantara, SH.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Diberitakan sebelumnya, Dominggus Djawwu (22), harus dilarikan ke RSB Drs Titus Ully Kupang karena mengalami luka bacok dan luka robek di bagian tubuhnya.

Marius Jelamu Yakin ODP atau PDP di NTT Selesai Masa Pemantauan dan Sembuh

Warga RT 20 RW 08 Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dianiaya seorang pedagang di Pasar Kasih Naikoten menggunakan pisau dan parang pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 06.00 Wita.

Pelaku dalam kasus ini bernama Marten Taga (34), menganiaya pelaku lantaran bertengkar setelah korban tidak jadi mengantarkan anaknya ke sekolah.

Pelaku merupakan seorang pedagang yang sehari-hari berjualan di Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang.

Sebelumnya, korban menerima permintaan pelaku dan mendapatkan upah Rp 5 ribu atas jasanya.

Namun demikian, korban lupa bahwa telah berjanji untuk mengantar penumpang lain paa waktu yang sama.

Sehingga, korban pun meminta maaf dan mengembalikan uang yang diberikan pelaku.

Pemain Anyar Persib Bandung Berbagi Tips di Tengah Ancaman Badai Corona, Wander Tunggu Hasil Tes

Tak berselang lama, terjadi pertengkaran antar keduanya.

Tak terima, pelaku lantas mengambil pisau dan parang di lapak jualannya untuk menganiaya korban.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved