Cegah Covid-19, Gubernur NTT Keluarkan Instruksi, Skrining Pelaku Perjalanan dari Daerah Terpapar

pemeriksaan dengan ketat setiap penumpang yang datang ke NTT dari daerah terpapar melalui Bandara dan Pelabuhan Laut.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat 

Cegah Covid-19 , Gubernur NTT Keluarkan Instruksi, Terkait Skrining Pelaku Perjalanan dari Daerah Terpapar

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengeluarkan instruksi yang mengatur tentang karantina Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi NTT.

Instruksi ini disampaikan kepada Walikota Kupang dan para bupati se-NTT.

Instruksi ini dikeluarkan pada Senin (13/4/2020).

Berikut beberapa instruksi Gubernur NTT kepada para bupati dan Walikota Kupang.

Pertama, Gubernur meminta kepada para bupati dan Walikota Kupang agar melakukan skrining atau pemeriksaan dengan ketat setiap penumpang yang datang ke NTT dari daerah terpapar melalui Bandara dan Pelabuhan Laut.

Kedua, segera melakukan karantina mandiri terhadap para pelaku perjalanan dari daerah terpapar yang tiba dengan menggunakan moda transportasi laut di pelabuhan laut dan moda transportasi udara di Bandara yang teridentifikasi sebagai ODP atau PDP secara terpusat dan difasilitasi oleh pemerintah kabupaten dan kota.

Ketiga, Gubernur NTT juga meminta pemerintah kabupaten dan kota agar bertanggungjawab menjemput para pelaku perjalanan yang teridentifikasi sebagai ODP/PDP dari Bandara atau pelabuhan laut menuju lokasi karantina mandiri yang disiapkan pemerintah kabupaten dan kota.

Hingga Kini BPS NTT Belum Kantongi Data Difabel di NTT

Warga Desa Pada Minta Waktu Bicara Dengan Pemdes Soal Lokasi Karantina

Update Corona NTT: ODP NTT Fluktuatif, ODP 831 Orang,Sembuh 476,Kabupaten SBD, Mabar &TTS; Terbanyak

Keempat, melakukan pemantauan yang berkesinambungan selama 14 hari terhadap pelaku perjalanan yang berasal dari daerah terpapar secara berjenjang sampai ke tingkat RT dan jika terdapat indikasi/ gejala medis terkait Covid -19 , maka segera diarahkan atau difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved