Kapolres Sikkka : Tiga Bulan Kasus Pencurian Gading Baru Diungkap, 7 Pelaku Diamankan
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin mengeluarkan rilis terkait pengungkapan kasus pencurian gading yang diungkap Tim Buser Polres Sikka.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso

Barang bukti yang berhasil diamankan :
1. 1 (satu) Batang Gading dengan panjang kurang lebih 2, 12 centi meter;
2. 1 (satu) unit sepeda motor Revo Absolud tanpa TNKB;
3. 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver dengan TNKB DD 1609 SQ;
4. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Futura Carry warna Hitam dengan TNKB A 8662 PF.
5. 1 ( satu ) unit sepeda motor Vxion Warna hitam No. Pol. : EA 3366 IKA
6. 1 (satu ) unit sepeda motor merk suzuki Tanpa TNKB
7. 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Xabre Tanpa TNKB
8. 1 (satu) set Sound System
“Pasal yang dikenakan dalam Tindak Pidana tersebut diatas adalah pasal 363 (2) jo pasal 55 KUHP sub pasal 362 dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 (1),(2) KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara,” ujar Kapolres Sajimin.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)