Kapolres Sikkka : Tiga Bulan Kasus Pencurian Gading Baru Diungkap, 7 Pelaku Diamankan

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin mengeluarkan rilis terkait pengungkapan kasus pencurian gading yang diungkap Tim Buser Polres Sikka.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kapolres Sikkka : Tiga Bulan Kasus Pencurian Gading Baru Diungkap, 7 Pelaku Diamankan
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kapolres Sikka memberikan keterangan pengungkapan kasus pencurian gading.

 Barang bukti yang berhasil diamankan : 

1. 1 (satu) Batang Gading dengan panjang kurang lebih 2, 12 centi meter;

2. 1 (satu) unit sepeda motor Revo Absolud tanpa TNKB;

3. 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver dengan TNKB DD 1609 SQ;

4. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Futura Carry warna Hitam dengan TNKB A 8662 PF.

5. 1 ( satu ) unit sepeda motor Vxion Warna hitam No. Pol. : EA 3366 IKA

6. 1 (satu ) unit sepeda motor merk suzuki Tanpa TNKB

7. 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Xabre Tanpa TNKB

8. 1 (satu) set Sound System 

“Pasal yang dikenakan dalam Tindak Pidana tersebut diatas adalah pasal 363 (2) jo pasal 55 KUHP sub pasal 362 dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 (1),(2) KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara,” ujar Kapolres Sajimin.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved