Kapolres Sikkka : Tiga Bulan Kasus Pencurian Gading Baru Diungkap, 7 Pelaku Diamankan
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin mengeluarkan rilis terkait pengungkapan kasus pencurian gading yang diungkap Tim Buser Polres Sikka.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso

Kapolres Sikkka : Tiga Bulan Kasus Pencurian Gading Baru Diungkap, 7 Pelaku Ditahan
POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Kapolres Sikka, AKBP Sajimin mengeluarkan rilis terkait pengungkapan kasus pencurian gading yang diungkap Tim Buser Polres Sikka.
Kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (13/4/2020) pagi, Kapolres Sajimin menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Desember 2019 tentang dugaan pencurian satu batang Gading dengan TKP di rumah milik Mama Berta Benta, warga Dusun Hewokloang, Rt/Rw 006/003, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Sikka langsujng membentuk Team Sapurata Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan selama lebih 3 bulan akhirnya kasus ini berhasil diungkap dan para pelaku ditangkap bersama barang Bukti,” ujar Kapolres Sajimin di Maumere, Senin (13/4/2020) pagi.
Pelaku yang berhasil diamankan antara lain.
1. LB Alias B, 33 tahun, alamat RT/RW 006/003, Dusun Hewokloang, Desa Hewokloang, Kec. Hewokloang, Kab. Sikka .
2. WR Alias S, 36 tahun, Alamat Desa Kopong , Kec. Kewapante, Kab. Sikka
3. YFL Alias ML, 45 tahun, Alamat Nitakloang, Desa Kopong, Kec. Kewapante, Kab. Sikka.
4. YNF Alias F, 36 tahun, Alamat Waimitak, Desa Egon, Kec. Waigete, Kab. Sikka.
5. YA Alias Y Umur 57 Alamat Waipare, Desa watimilok, Kec. Kangae, kab. Sikka.
6. ZA Alias U, Umur 54 Alamat Pohon Bao, Kel Pohon Bao, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur.
7. ENL Alias Umur 35 Tahun , alamat Klokowair, Desa Nangatobong, Kec. Waigete, Kab. Sikka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa modus operandi yang mereka lakukan dalam pencurian ini dilakukan, Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh 5 (lima), dimana saat ini yang sementara berhasil diamankan adalah 4 (empat) orang, sedangkan 1 orang masih (DPO).
Selanjutnya salah satu pelaku menjual gading tersebut ke penadah di Larantuka melalui perantara dengan harga Rp 750.000.000.
Petugas juga mengamankan pemilik mobil yang mengantar gading yang bersama sama dengan 2 orang pelaku dari Maumere ke Larantuka,” paparnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan :
1. 1 (satu) Batang Gading dengan panjang kurang lebih 2, 12 centi meter;
2. 1 (satu) unit sepeda motor Revo Absolud tanpa TNKB;
3. 1 (satu) unit Mobil Avanza warna silver dengan TNKB DD 1609 SQ;
4. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Futura Carry warna Hitam dengan TNKB A 8662 PF.
5. 1 ( satu ) unit sepeda motor Vxion Warna hitam No. Pol. : EA 3366 IKA
6. 1 (satu ) unit sepeda motor merk suzuki Tanpa TNKB
7. 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Xabre Tanpa TNKB
8. 1 (satu) set Sound System
“Pasal yang dikenakan dalam Tindak Pidana tersebut diatas adalah pasal 363 (2) jo pasal 55 KUHP sub pasal 362 dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 480 (1),(2) KUHP dengan ancaman 4 Tahun Penjara,” ujar Kapolres Sajimin.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)