Kapolres Sikkka : Tiga Bulan Kasus Pencurian Gading Baru Diungkap, 7 Pelaku Diamankan

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin mengeluarkan rilis terkait pengungkapan kasus pencurian gading yang diungkap Tim Buser Polres Sikka.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kapolres Sikkka : Tiga Bulan Kasus Pencurian Gading Baru Diungkap, 7 Pelaku Diamankan
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kapolres Sikka memberikan keterangan pengungkapan kasus pencurian gading.

Kapolres Sikkka : Tiga Bulan Kasus Pencurian Gading Baru Diungkap, 7 Pelaku Ditahan

POS-KUPANG.COM|MAUMERE-- Kapolres Sikka, AKBP Sajimin mengeluarkan rilis terkait pengungkapan kasus pencurian gading yang diungkap Tim Buser Polres Sikka.

Kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (13/4/2020) pagi, Kapolres Sajimin menjelaskan, pihaknya setelah menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Desember 2019 tentang dugaan pencurian satu batang Gading dengan TKP di rumah milik Mama Berta Benta, warga Dusun Hewokloang, Rt/Rw 006/003, Desa Hewokloang, Kecamatan Hewokloang, Sikka langsujng membentuk Team Sapurata Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka.

 “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan selama lebih 3 bulan akhirnya kasus ini berhasil diungkap dan para pelaku ditangkap bersama barang Bukti,” ujar Kapolres Sajimin di Maumere, Senin (13/4/2020) pagi. 

Pelaku yang berhasil diamankan antara lain.

1. LB  Alias B, 33 tahun, alamat RT/RW 006/003, Dusun Hewokloang, Desa Hewokloang, Kec. Hewokloang, Kab. Sikka . 

2. WR Alias S, 36 tahun, Alamat Desa Kopong , Kec. Kewapante, Kab. Sikka 

3. YFL Alias ML, 45 tahun, Alamat Nitakloang, Desa Kopong, Kec. Kewapante, Kab. Sikka.

4. YNF Alias F, 36 tahun, Alamat Waimitak, Desa Egon, Kec. Waigete, Kab. Sikka.

5. YA Alias Y Umur 57 Alamat Waipare, Desa watimilok, Kec. Kangae, kab. Sikka.

6. ZA Alias U, Umur 54 Alamat Pohon Bao, Kel Pohon Bao, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur.

7. ENL Alias Umur 35 Tahun , alamat Klokowair, Desa Nangatobong, Kec. Waigete, Kab. Sikka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa modus operandi yang mereka lakukan dalam pencurian ini dilakukan, Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh 5 (lima), dimana saat ini yang sementara berhasil diamankan adalah 4 (empat) orang, sedangkan 1 orang masih (DPO).

Selanjutnya salah satu pelaku menjual gading tersebut ke penadah di Larantuka melalui perantara dengan harga Rp 750.000.000.

Petugas juga mengamankan pemilik mobil yang mengantar gading yang bersama sama dengan 2  orang pelaku dari Maumere ke Larantuka,” paparnya. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved