IRT Berhubungan Badan dengan Dua Pria, Terima Akibat Dihukum Cambuk 200 Kali

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

Editor: Alfred Dama
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Erl alias Wat bersujud usai menjalani eksekusi cambukan 200 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). IRT ini dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dengan dua pria. 

IRT Berhubungan Badan dengan Dua Pria, Terima Akibat Dihukum Cambuk 200 Kali

POS KUPANG.COM, KUALASIMPANG – Menjadi seorang istri apalagi sudah berstatus ibu dari anak-anaknya, sepatutnya tidak melakukan perbuatan tercela

Selain menimbulkan aib buat keluarga, juga harus menghadapi proses hukum, apalagi di Aceh yang menerapkan hukum cambuk

Erl alias Wat (39) warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang menjalani eksekusi cambuk 200 kali.

Ia dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/4/2020).

Lucunya Bayi Ahok dalam Video yang Dibagikan Suami Puput , Yosafat Pasti Melewati Masa Sulit Ini

Satpam Tampar Perawat yang Sedang Bertugas Viral, Niat Baik Dibalas Kekerasan

Glenn Fredly Baru Meninggal, Istri Sudah Dapat Cobaan Berat, Mutia Ayu Sebut Akan Lindungi Anaknya

RAMALAN ZODIAK Hari Minggu 12 April 2020: Gemini Suasana Hati yang Romantis, Virgo Menerima Pujian

Artis Andi Soraya Kini Hidup Makmur Bersama Suami Tajir, Lihat Kemewahan Mantan Steve Emmanuel

Pindah Agama Hingga Banjir Hujatan Saat Awal Menikah, Ini Kehidupan Asmirandah Bersama Jonas Rivanno

Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.

Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.

Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.

Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.

“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.

Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.

Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat , Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.

Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.

Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.

Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved