IRT Berhubungan Badan dengan Dua Pria, Terima Akibat Dihukum Cambuk 200 Kali
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
IRT Berhubungan Badan dengan Dua Pria, Terima Akibat Dihukum Cambuk 200 Kali
POS KUPANG.COM, KUALASIMPANG – Menjadi seorang istri apalagi sudah berstatus ibu dari anak-anaknya, sepatutnya tidak melakukan perbuatan tercela
Selain menimbulkan aib buat keluarga, juga harus menghadapi proses hukum, apalagi di Aceh yang menerapkan hukum cambuk
Erl alias Wat (39) warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang menjalani eksekusi cambuk 200 kali.
Ia dicambuk setelah dinyatakan terbukti melakukan zina dengan dua pria, Jumat (10/4/2020).
• Lucunya Bayi Ahok dalam Video yang Dibagikan Suami Puput , Yosafat Pasti Melewati Masa Sulit Ini
• Satpam Tampar Perawat yang Sedang Bertugas Viral, Niat Baik Dibalas Kekerasan
• Glenn Fredly Baru Meninggal, Istri Sudah Dapat Cobaan Berat, Mutia Ayu Sebut Akan Lindungi Anaknya
• RAMALAN ZODIAK Hari Minggu 12 April 2020: Gemini Suasana Hati yang Romantis, Virgo Menerima Pujian
• Artis Andi Soraya Kini Hidup Makmur Bersama Suami Tajir, Lihat Kemewahan Mantan Steve Emmanuel
• Pindah Agama Hingga Banjir Hujatan Saat Awal Menikah, Ini Kehidupan Asmirandah Bersama Jonas Rivanno
Eksekusi yang dilangsungkan di halaman belakang Islamic Center Aceh Tamiang ini, didasari dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor 10/JN/2020/Ms-Ksg.
Pelaksanaan eksekusi ini terbilang lancar dan bisa diselesaikan Erl dengan beberapa kali jeda.
Fisik wanita ini terbilang kuat, karena hingga cambukan ke-200 dia masih bisa berdiri tanpa dipapah petugas.
Bahkan ketika diingatkan petugas untuk berhati-hati ketika akan menuruni tangga panggung eksekusi, dia memastikan masih memiliki tenaga.
“Tidak apa-apa, masih kuat,” kata Erl.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menjelaskan, Erl sebelumnya didakwa terlibat perzinaan dengan dua pria.
Yaitu Pon alias Bandot (51) warga Langkat , Sumatera Utara dan Yam alias Wak Boy (54) penduduk Kejuruanmda, Aceh Tamiang.
Keduanya masing-masing dieksekusi 100 kali cambukan.
Dijelaskannya, eksekusi perdana pada 2020 ini dilakukan terhadap 29 orang.
Salah satu terhukum yang dihadirkan untuk menjalani cambuk ialah TIH (43).