Kasus Tanah Bersama Yuliana Lily

Ahli Waris Esau Konay Peringatkan Pelaksana Camat Kelapa Lima

Jadi tidak ada pihak lain selain ahli waris Esau Konay yang berhak mengeluarkan surat penyerahan hak atas obyek/tanah warisan Keluarga Konay.

Editor: Sipri Seko
zoom-inlihat foto Ahli Waris Esau Konay Peringatkan Pelaksana Camat Kelapa Lima
Istimewa
Marthen Konay

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ahli waris Esau Konay memberikan peringatan keras kepada Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kelapa Lima, Lazarus Lusi untuk berhati-hati menandatangani atau menerbitkan surat yang berkaitan dengan penyerahan hak atas tanah milik Keluarga Konay yang berada di Kelurahan Oesapa, Oesapa Selatan dan Lasiana. Lazarus Lusi diminta jangan 'bermain api' dengan oknum-oknum tak bertanggungjawab untuk mengokupasi tanah warisan Keluarga Konay.

"Lazarus Lusi tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat penyerahan hak karena statusnya hanya sebagai pelaksana tugas camat Kelapa Lima. Dan sebagai seorang pelaksana tugas atau Plt maka Lazarus Lusi tidak berwenang menerbitkan surat penyerahan hak atas tanah warisan Keluarga Konay," kata Marthen Konay kepada wartawan, Rabu (8/4).

Yuliana Lily Tidak Berhak Keluarkan PH Warisan Konay

Karena itu, Marthen mengingatkan Lazarus Lusi agar jangan sampai menyalahgunakan kewenangan yang diberikan sebagai seorang Plt Camat Kelapa Lima. "Tidak bermaksud menggurui namun jangan sampai karena menyalahgunakan kewenangan sehingga berimplikasi hukum di kemudian hari," ujarnya.

Selain Lazarus Lusi bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), jelas Marthen, sampai saat ini belum ada satu pun keputusan hukum yang membatalkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum atas kepemilikan tanah milik almarhum Esau Konay. Jadi tidak ada pihak lain selain ahli waris Esau Konay yang berhak mengeluarkan surat penyerahan hak atas obyek/tanah warisan Keluarga Konay.

Peringatan ini berkaitan dengan ulah Yuliana Lily bersama anaknya Nikson Lily yang membawa surat penyerahan hak atas tanah Keluarga Konay agar ditandatangani Camat Kelapa Lima dengan iming-iming sesuatu. Padahal Yuliana Lily bukanlah ahli waris yang sah karena kalah dalam perkara perebutan warisan melawan Ir. Dominggus Konay (ahli waris Esau Konay).

Ahli Waris Esau Konay Peringatkan Elimelek Sutay

"Bagaimana orang yang kalah perkara bisa mengeluarkan surat penyerahan hak atas tanah warisan? Yuliana Lily-Konay ini kalah dalam perkara pembagian warisan. Jadi dia (Yuliana Lily-Konay) tidak berhak mengeluarkan surat penyerahan hak (PH) atas warisan Keluarga Konay," tegas Marthen Konay.

Marthen yang akrab disapa Tenny menyebut dua putusan pengadilan tersebut yaitu perkara nomor: 20/PDT.G/2015/PN Kupang dan perkara nomor: 160/PDT/2015.PT.Kpg antara Yuliana Lily dkk selaku penggugat melawan Ir. Dominggus Konay (ahli waris Esau Konay) selaku tergugat sudah cukup jelas.

"Dalam amar putusan ini baik di tingkat PN Kupang maupun PT Kupang jelas menyatakan Yuliana Lily-Konay dkk tidak berhak atas tanah warisan milik Keluarga Konay," tegas Tenny lagi.

Apalagi dalam perkara-perkara sebelumnya termasuk dalam perkara melawan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dalam mempertahankan warisan Keluarga Konay, Yuliana Lily dkk tidak pernah menggunakan haknya memenuhi panggilan majelis hakim.

Hanya ahli waris Esau Konay (Ir. Dominggus Konay) yang menghadapi gugatan-gugatan untuk mempertahankan warisan Keluarga Konay termasuk melawan gugatan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki. Setelah menang dan berkekuatan hukum tetap barulah Yuliana Lily-Konay dkk datang meminta pembagian warisan.

Begitupun dalam perkara perdata antara Pieter Johannes alias Pit Johannes alias Pieter Konay palsu melawan Ferdinan Konay cs (ahli waris Esau Konay) yang sementara ditingkat Mahkamah Agung. Yuliana Lily tidak pernah terlibat untuk dalam perkara ini untuk mempertahankan warisan Keluarga Konay.

"Mereka-mereka ini (Yuliana Lily-Konay dkk) tidak pernah satu pun yang ikut sidang. Setiap panggilan sidang dari pengadilan selalu diabaikan, Tapi begitu menang, ramai-ramai datang baku rebut ini warisan. Sampai mereka gugat pembagian warisan di pengadilan dan kalah juga," jelas Tenny.

Sampai ke mana pun lanjut Tenny, surat penyerahan hak tersebut tidak akan dipakai karena cacat hukum. Putusan-putusan hukum yang dicantumkan dalam surat tersebut sudah tidak berlaku lagi. Salah satunya adalah ssurat penetapan waris nomor: 02/PDT.P/1993/PN. Kefa tertanggal 16 Maret 1993.

"Surat penetapan waris di PN Kefa ini sudah dicabut. Jadi surat penetapan waris ini tidak berlaku lagi. Bagaimana tiba-tiba dicantumkan sebagai salah satu dokumen kepemilikan dalam surat penyerahan hak." kata Tenny keheranan.

Selain itu, Tenny juga menyoal salah satu putusan yang dicantumkan dalam surat penyerahan hak yanh sering digunakan sebagai dokumen kepemilikan warisan yaitu putusan PN Kefa nomor: 17/PDt.P.1997/PN.Kefa tertanggal 10 November 1997. Jika ini adalah putusan perkara maka pasti obyek perkaranya di Kefa-Timor Tengah Utara bukan di Kota Kupang.

Ahli Waris Esau Konay Peringatkan Elimelek Sutay

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved