Ahli Waris Esau Konay Peringatkan Elimelek Sutay

Ahli waris Keluarga Konay memberi peringatan keras kepada tersangka penipuan jual beli tanah Elimelek Sutay agar menghentikan dugaan aksi penipuannya.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
Marthen Konay 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I KUPANG--Ahli waris Keluarga Konay memberi peringatan keras kepada tersangka penipuan jual beli tanah Elimelek Sutay agar menghentikan dugaan aksi penipuannya.

Pasalnya, jika tertangkap tangan di lapangan (objek Esau Konay) sudah barang tentu akan ditindak tegas.

Hal ini untuk menghindari konflik horizontal di atas objek milik almarhum Esau Konay dan Dominggus Konay. Apalagi kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Kupang Kota guna mengusut tuntas laporan soal dugaan jual beli tanah tanpa hak oleh Elimelek Sutay ini.

Hal  ini disampaikan Marthen Konay selalu   ahli waris Esau Konay kepada wartawan di Kupang,  Kamis (28/11/2019). Peringatan ini disampaikan Marthen Konay terkait aksi Elimelek Sutay yang memasang papan di atas obyek milik Esau Konay di bilangan Kelurahan Oesapa.

"Kami bukan ancam. Kami hanya ingatkan. Kalau sudah masuk objek pasti akan ada korban. Tanah itu milik leluhur kami yang dipertahankan dengan darah dan air mata. Kami perkara di atas perkara, baru gampang-gampang saja mau klaim. Silahkan saja," ujar Marthen Konay.

Bali United Butuh 1 Poin untuk Jadi Juara Liga 1 2019 Usai Kalahkan Persib Bandung 3-2, Lihat Gol

Marthen Konay yang akrab disapa MK menyebut, dua putusan hukum yang dicantumkan pada papan pengumuman tersebut sebagai dasar mengklaim lahan tersebut tidak benar.

Apalagi Ely Sutay ini mendapat kuasa dari Pieter Konay alias Pieter Johannes yang merupakan pihak tereksekusi sesuai putusan hukum yang dicantumkan pada papan pengumuman tersebut.

Lihat Detik Detik Persib Maung Bandung Ditekuk Bali United, Ini Hasil dan Jalannya Pertandingan Info

"Putusan pertama, putusan Mahkamah Agung nomor 3171 K/PDT/1990 tertanggal 30 Mei 1996 di dalam perkara perdata antara ayah saya (Esau Konay) melawan Bertholomeus Konay yang adalah ayah dari Pieter Konay alias Pit Johannes yang memberi kuasa kepada Eli Sutay," ujarnya.

Menurutnya, yang sangat mengherankan, nama Elimelek Sutay tidak ada dalam perkara nomor 3171 K/PDT/1990 sebagai pihak tergugat atau penggugat namun bebas menggunakan putusan tersebut.

"Kalau namanya tertera sebagai pihak berperkara baik penggugat atau tergugat tidak ada masalah.
Terkait perkara ini , sudah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kupang karena sudah berkekuatan hukum tetap. Kenapa, sekarang bawa-bawa putusan hukum yang kalah dan objeknya juga sudah dieksekusi?," tanya Marthen.

Yang lebih parah, kata Marthen, putusan perkara pidana dalam kasus pengrusakan justru ikut dicantumkan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang diklaim tersebut.

Ia menambahkan lagi jika objek yang diklaim Elimelek Sutay ini sementara dalam proses perkara antara ahli waris Esau Konay dengan Pieter Konay alias Pieter Johannes. Perkara ini dimenangkan oleh ahli waris Esau Konay di tingkat Pengadilan Negeri Kupang dan Pengadilan Tinggi Kupang.

"Tidak ada nama Elimelek Sutay dalam perkara perdata atas objek yang diklaimnya dengan memasang papan pengumuman. Jadi kasihan betul orang ini. Yang penting, kami sudah ingatkan yang bersangkutan jadi kalau masih turun lokasi pasti kami cegah" ujarnya.

Untuk diketahui Elimelek Sutay sendiri sudah dua kali dilaporkan ke Polres Kupang Kota sampai divonis dalam perkara pengrusakan dan penyerobotan tanah milik Ferdinand Konay di Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima. Ironis, Elimelek Sutay alias Eli Sutay ini tidak jera malah kembali mengulangi perbuatannya.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved