Pemkab Mabar Gunakan Dana Penanganan Covid-19 Untuk Penguburan 1 PDP yang Meninggal

Selanjutnya anggaran akan digunakan untuk pembiayaan pencegahan dan penanganan Covid-19 di daerah itu dan dialokasikan kepada posko

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GECIO VIANA
Ketua Bidang Administrasi dan Kesekretariatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Manggarai Barat, Dominikus Hawan 

Pemkab Mabar Gunakan Dana Penanganan Covid-19 Untuk Penguburan 1 PDP yang Meninggal

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Seorang warga Sumbawa, Provinsi NTB berinisial INW (83), berstatus Pasien Dalam Pemantauan (PDP) meninggal di RS Siloam Labuan Bajo, Senin (6/4/2020).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menggunakan dana percepatan penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Manggarai Barat untuk penguburan INW.

Penguburan INW dilakukan di lahan milik pemerintah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar pada Senin sore.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Bidang Administrasi dan Kesekretariatan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten Manggarai Barat, Dominikus Hawan ditemui di Posko Covid-19.

Dijelaskannya, Pemkab Mabar telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 18.29 milyar demi penanganan Covid-19 di daerah itu.

Anggaran tersebut, lanjut Dominikus, dialokasikan untuk 7 item kebutuhan.

Ke-7 item kebutuhan untuk penanganan Covid-19 di daerah itu menelan anggaran senilai Rp 17.461.553.276.

"Jumlah ini berdasarkan penugasan dari ketua gugus tugas (Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula) kepada setiap gugus untuk merencanakan kebutuhan operasional di masing-masing gugus," kata Dominikus yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Manggarai Barat.

Dominikus menjelaskan ke-7 item rencana kebutuhan yang akan dibelanjakan yakni, pertama, kebutuhan Peralatan Pelindung Diri (APD) dan vitamin sebesar Rp 1.604.500.000

Kedua, kebutuhan penyemprotan disinfektan sebesar Rp 224.150.000; ketiga, kebutuhan penanganan pasien ODP dan PDP sebesar Rp 4.003.730.736; keempat, kebutuhan penanganan jenazah atau penguburan sebesar Rp 74.180.000

Lebih lanjut, kebutuhan kelima, kebutuhan RSUD Komodo Labuan Bajo dan sarana pendukung Rp 8.021.717.000 dan ketujuh, kebutuhan operasional dan kesekretariatan sebesar Rp 2.863.212.000.

Diakuinya, anggaran yang telah dicairkan yakni untuk kebutuhan penanganan jenazah atau penguburan sebanyak 2 PDP yang telah meninggal di Kabupaten Mabar.

"Memang untuk 1 PDP yang telah dikuburkan sebelumnya menggunakan dana dari Dinas Sosial Kabupaten Mabar, tapi akan diganti menggunakan anggaran yang ada," katanya.

Dominikus menjelaskan, penggunaan anggaran tersebut akan diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan Inspektorat yang juga tergabung dalam gugus tugas yang baru dibentuk.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved