Telegram Terbaru Kapolri Idham Azis, Polisi Diminta Tindak Tegas 3 Kelompok Ini saat Corona Covid-19
Kapolri Idham Azis mengeluarkan telegram terbaru. Ia meminta polisi untuk menindak 3 kelompok ini saat wabah Corona Covid-19 berlangsung.
Bagi pelaku yang memainkan harga maupun menimbun barang kebutuhan pokok ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga maupun hambatan lalu lintas perdagangan barang, diancam dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di dalam pasal itu disebutkan, "Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)".
Tidak hanya itu, mereka juga terancam dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara, bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara.
Di dalam pasal itu disebutkan, "Yang dimaksud dengan 'instalasi negara' dalam pasal ini adalah instalasi Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden untuk kegiatan kenegaraan, kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan "instalasi militer" adalah instalasi vital militer".
Polisi Dilarang Mudik
Kapolri Idham Azis kembali menerbitkan Telegram untuk polisi di seluruh Indonesia.
Isi Telegram tersebut masih berkaitan dengan penanganan wabah Virus Corona atau Covid-19.
Telegram ini berlaku saat Ramadhan hingga saat Idul Fitri nanti.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang polisi, pegawai negeri sipil di lingkungan Polri, beserta keluarga untuk mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 imbas wabah Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020.
• INTIP! 2 Kades Cantik dan Muda, Gita Ratmasari dan Angely Emitasari, Sempat Bikin Heboh dan Viral
• BIKIN HEBOH! Rossa Diam-diam Menikah dengan Kim Soo Hyun? Sengaja Tak Sebar Undangan Karena Corona
• Chord Lagu dan Lirik Lagu Aisyah Istri Rasulallah, Mudah Dimainkan!
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung pada laman Facebook Divisi Humas Polri, Jumat (3/4/2020).
“TR Kapolri yang dikeluarkan pada hari ini berkaitan dengan untuk tidak melakukan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi anggota kepolisian dan PNS Polri,” ujar Argo Yuwono.
Selain soal mudik, melalui Telegram tersebut, Kapolri meminta anggota serta PNS Polri menjaga jarak ketika berkomunikasi.