Telegram Terbaru Kapolri Idham Azis, Polisi Diminta Tindak Tegas 3 Kelompok Ini saat Corona Covid-19
Kapolri Idham Azis mengeluarkan telegram terbaru. Ia meminta polisi untuk menindak 3 kelompok ini saat wabah Corona Covid-19 berlangsung.
POS-KUPANG.COM - Kapolri Idham Azis mengeluarkan telegram kapolri terbaru. Ia meminta polisi untuk menindak 3 kelompok ini saat wabah Corona Covid-19 berlangsung.
Untuk kesekian kalinya selama wabah virus Corona atau Covid-19, Kapolri Idham Azis kembali menerbitkan Telegram.
Dalam Telegram tersebut, jajaran polisi di seluruh Indonesia diminta untuk fokus menangani dampak yang ditimbulkan akibat Corona Covid-19.
Kali ini, Idham Azis meminta jajarannya untuk fokus terhadap ketersediaan pangan selama pandemi virus Corona.
Masyarakat maupun korporasi yang dengan sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi Covid-19 kini siap-siap terancam sanksi pidana.
Hal itu ditegaskan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020.
Keabsahan surat telegram tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
• AWAS, Penghina Presiden Saat Penanganan Virus Corona Bisa Masuk Penjara, Ini Telegram Kapolri
• BIKIN HEBOH! Rossa Diam-diam Menikah dengan Kim Soo Hyun? Sengaja Tak Sebar Undangan Karena Corona

Surat telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksana tugas selama masa pencegahan dan penyebaran covid-19 dalam pelaksanaan tugas terkait ketersediaan bahan pokok dan proses distribusi.
"Bentuk pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya (antara lain) memainkan harga dan menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan," tulis surat telegram tersebut seperti dikutip Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Kapolri pun memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi dan memetakan pelaku kejahatan yang memanfaatkan wabah Covid-19.
Selain itu, Kapolri meminta jajarannya bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan kebutuhan bahak pokok.
"Gangguan pada komoditas gula dilaksanakan percepatan proses impor dan mengubah peruntukan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristal putih.
Sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilaksanakan dengan mendorong importir merealisasikan impor tanpa rekomendasi izin produk hortikultura dan surat perijinan impor," tulis keterangan tersebut.
Selain itu, jajaran di bawah juga diminta melaksanakan bantuan guna memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor, sampai dengan pasar dan konsumen.
Ancaman hukuman