Corona di NTT
VIDEO - Tangis Haru Pegawai Lapas Lembata Saat Lepas Bebas
VIDEO - Tangis Haru Pegawai Lapas Lembata Saat Lepas Bebas, 20 warga binaan itu tampak bahagia dan bersemangat karena bisa menghirup udara bebas.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Jhony Simon Lena
1. Bagi Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
2. Anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga Negara asing.
4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah.
5. Surat Keputusan Asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Sementara itu, Pembebasan bagi Narapidanan dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Menjelang Bebas), dilakukan dengan ketentuan:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana
2. Anak yang telah menjalani ½ masa pidana.
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga Negara asing
4. Usulan dilakukan melalui system database pemasyarakatan.
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh direktur jenderal pemasyarakatan. Sabtu, 04/03/2020 (POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
Tonton, Like, Share, Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM