Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Kontraktor di Jalur 40 Lakukan Praperadilan Terhadap Polda NTT

pihaknya mewakili tersangka berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Maret 2029 melakukan gugatan praperadilan melawan Polda

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Tim Kuasa hukum lima tersangka kasus pembunuhan kontraktor di Jalur 40 bersama keluarga para tersangka usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang pada Senin (30/3/2020) siang. 

Sebelumnya, saat rekonstruksi kasus tersebut pada Rabu (14/3/2020) sore, pihak Polda NTT menghadirkan peran pengganti untuk memerankan 14 adegan dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Dalam rekonstruksi yang dipantau langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs Hamidi  itu, Ketua Tim Khusus Polda NTT, AKBP Albert Neno memimpin langsung proses tersebut. Selain pihak Polda, hadir pula jaksa dari Kejati NTT.

Kepada wartawan AKBP Albert Neno mengatakan, keenam tersangka tidak mengakui perbuatannya sejak ditahan hingga ditetapkan jadi tersangka sehingga tidak dihadirkan dalam proses rekonstruksi tersebut.

PS Kapolres Malaka itu menjelaskan, rekonstruksi dilaksanakan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan dan memperjelas keterangan para saksi. Dalam kesempatan tersebut, para saksi yang dihadirkan memperagakan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal sampai korban dibuang.

“Keenam tersangka tidak pernah mengakui, makanya kita pakai peran pengganti. Kita melihat dari sisi keterangan saksi,” ujarnya.

Meski telah menetapkan enam tersangka dan memeriksa para saksi, motif pembunuhan tersebut belum didapatkan. Hingga kini para tersangka tidak mengakuinya.

 Saat itu, kuasa hukum para tersangka, Bernard Anin dan Ferdi Boimau, menuding bahwa klien mereka merupakan korban salah tangkap Polisi. Karenanya mereka menolak rekonstruksi tersebut. 

Meraka menyebut bahwa klien mereka  tidak mengenal korban, tidak mengetahui kejadian bahkan tidak ada hubungan keluarga dan semuanya telah tertuang dalam BAP. 

“BAP dari enam tersangka bahwa, tidak kenal korban dan tidak tahu kejadiannya, sama sekali tidak tahu juga tidak ada hubungan keluarga,” ujar Ferdi Anin, SH., MH.

Mereka juga menyayangkan informasi yang menyebut bahwa klien mereka merupakan buronan. Hal tersebut tidak sesuai karena sejak 2016 selalu kooperatif selama pemeriksaan polisi. Karena itu, sangat aneh jika Polda NTT kemudian menetapkan mereka jadi tersangka. 

Pinjamkan Uang Dana Desa Ke Pengusaha, Hingga Kini APBDes Desa Mnelapetu Tak Bisa Ditetapkan

Update Corona Manggarai Barat : Pemkab Minta Tambahan Dokter di RSUD Komodo Labuan Bajo

Jaga Jarak Cegah Corona Tak Berlaku Penumpang Kapal Maumere-Palue

“Kita ada bukti untuk membantah, nanti kita beberkan di sidang. Dari rekonstruksi tadi, kesaksian terputus putus. Memang ada tiga saksi, tetapi terputus-putus,” tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved