Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Kontraktor di Jalur 40 Lakukan Praperadilan Terhadap Polda NTT

pihaknya mewakili tersangka berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Maret 2029 melakukan gugatan praperadilan melawan Polda

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/RYAN NONG
Tim Kuasa hukum lima tersangka kasus pembunuhan kontraktor di Jalur 40 bersama keluarga para tersangka usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang pada Senin (30/3/2020) siang. 

Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Kontraktor di Jalur 40 Lakukan Praperadilan Terhadap Polda NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Lima dari enam tersangka kasus Pembunuhan alm Yornimus Nanabu (48), kontraktor asal Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya melayangkan gugatan praperadilan melawan Polda NTT. 

Gugatan praperadilan tersebut mulai disidangkan pada Senin (30/3/2020) di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang Provinsi Nusa tenggara timur (NTT).

Dalam sidang perdana praperadilan melawan Polda NTT dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Prasetyo Utomo SH tersebut dihadiri empat anggota tim kuasa hukum penggugat serta pihak Polda NTT selaku tergugat. 

Lima tersangka yang melakukan gugatan (penggugat) terdiri dari Yunus Nenabu selaku pemohon 1, Thomas Tefa selaku pemohon 2, Solianus Tefa selaku pemohon 3, Marthen S. Tualaka selaku pemohon 4 serta Benyamin Penu selaku pemohon 5. 

Ketua tim kuasa hukum pemohon, Bernard S. Anin SH., MH., usai sidang mengatakan pihaknya mewakili tersangka berdasarkan surat kuasa tertanggal 13 Maret 2029 melakukan gugatan praperadilan melawan Polda NTT. 

Dasar gugatan tersebut, lanjut Anin, didasarkan pada tindakan hukum Polda NTT yang dinilai pihak tersangka tidak prosedural dalam hal penetapan, penangkapan dan penahanan para tersangka terkait kasus tersebut. 

"Ternyata dalam penetapan, penangkapan dan penahanan terhadap klien kita, tim penyidik Polda NTT menggunakan dua Surat Perintah Penyidikan serta dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujar Anin.

Pengacara dari kantor advokat Bernard S Anin dan Rekan itu mengatakan, surat surat tersebut sebelumnya telah diterbitkan pada tahun 2017 lalu dan diterbitkan surat baru pada tahun 2019.

Terhadap hal tersebut, Anin mengungkapkan bahwa dalam Hukum Acara Pidana hal tersebut tidak diperbolehkan. 

"Dalam Hukum Acara Pidana, itu (penggunaan dua surat pemyidikan) tidak diperbolehkan. Setelah dilakukan penyidikan terhadap satu kasus tindak pidana maka pihak penyidik hanya mencari bukti tambahan untuk kemudian pihak kejaksaan yang menilai," ungkapnya. 

Menurut mereka, dalam berkas perkara tersebut pihak penyidik telah melakukan tindakan yang non-prosedural dan melanggar tahapan tersebut. 

"Terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kita duga pihak kepolisian telah melakukan tindakan perampasan hak dan kemerdekaan orang, klien kami," ungkap Anin. 

Dalam sidang tersebut Anin bersama anggota tim penasehat hukum yang terdiri dari Jony Liunima, SH., MH., Ferdiyanto Boimau, SH., MH.,serta Kiki Lakapu, SH.

Sidang lanjutan dengan agenada jawaban pihak tergugat akan dilaksanakan pada Selasa (31/3/2020) di Pengadilan Negeri Kelas IIA Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved