Virus Corona
Penerapan Darurat Sipil di Indonesia Jadi Langkah Terakhir, Apotek & Toko Sembako Harus Tetap Dibuka
Untuk saat ini Pemerintah belum menerapkan darurat sipil. Kalaupun nanti harus diterapkan darurat sipil, maka itu adalah langkah terakhir
Ia pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Presiden Jokowi.

Menurut data yang dikeluarkan pemerintah pada Senin (30/3/2020), total pasien Covid-19 di Indonesia menjadi 1.424.
Angka ini bertambah setelah 129 pasien dinyatakan positif virus corona dalam 24 jam terakhir.
Hal ini dinyatakan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto, melansir data yang dihimpun sejak Minggu (29/3/2020) pukul 12.00 WIB hingga Senin ini pukul 12.00 WIB.
"Penambahan konfirmasi kasus positif sebanyak 129 orang sehingga total kasus sekarang menjadi 1.414 kasus," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin.
Kemudian, diketahui total ada 122 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Data pasien Covid-19 meninggal ini bertambah 8 orang dalam 24 jam terakhir.
"Masih ada kasus kematian sebanyak 8 orang sehingga total kasus kematian ada 122 orang," ujar Achmad Yurianto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jubir Presiden: Penerapan Darurat Sipil adalah Langkah Terakhir", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/30/15535741/jubir-presiden-penerapan-darurat-sipil-adalah-langkah-terakhir.