Virus Corona

Penerapan Darurat Sipil di Indonesia Jadi Langkah Terakhir, Apotek & Toko Sembako Harus Tetap Dibuka

Untuk saat ini Pemerintah belum menerapkan darurat sipil. Kalaupun nanti harus diterapkan darurat sipil, maka itu adalah langkah terakhir

Editor: Agustinus Sape
Youtube Kompas TV
Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan, dr.Terawan saat siaran pers dua WNI terjangkit Virus Corona, Senin (2/3/2020) 

Penerapan darurat sipil di Indonesia jadi langkah terakhir, tapi apotek dan toko sembako harus tetap dibuka

POS-KUPANG.COM - Pemerintah terus berupaya menemukan kebijakan yang efektif untuk menghambat dan menghentikan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Untuk saat ini Pemerintah belum menerapkan darurat sipil. Kalaupun nanti harus diterapkan darurat sipil, maka itu adalah langkah terakhir, dengan catatan apotek dan toko sembako harus tetap dibuka.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.

Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang baru akan digunakan jika penyebaran virus corona Covid-19 semakin masif.

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Fadjroel mengatakan, saat ini pemerintah masih terus mengupayakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dan physical distancing (menjaga jarak aman).
Menurut dia, Presiden Jokowi telah menginstruksikan kebijakan ini dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran virus korona atau Covid-19.

"Dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui kolaborasi Kementerian Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Polri/TNI, Pemda dan K/L terkait," kata dia.

Jubir Presiden RI Fadjroel Rachman.
Jubir Presiden RI Fadjroel Rachman. (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka apabila nantinya pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sosial ekstrem yang disertai darurat sipil.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi ketika membuka rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui siaran konferensi video, Senin (30/3/2020).

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin.

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved