Jalan Salib dan Dua Pekan Perayaan Ekaristi Sementara Ditiadakan di Stasi St. Kristoforus Matani

Prosesi Jalan Salib dan Dua Pekan Perayaan Ekaristi Sementara Ditiadakan di Stasi St. Kristoforus Matani

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
http://k2medan.blogspot.com/
Dr. Karolus Kopong Medan 

Prosesi Jalan Salib dan Dua Pekan Perayaan Ekaristi Sementara Ditiadakan di Stasi St. Kristoforus Matani

POS-KUPANG.COM | PENFUI - Dewan Pengurus Stasi St. Kristoforus Matani, Penfui Timur, Kabupaten Kupang, secara resmi menyampaikan soal pelaksanaan Jalan Salib dan perayaan ekaristi dalam dua pekan kedepan.

Sesuai edaran Gubernur NTT, himbauan dari Vikjen Keuskupan Agung Kupang, dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Pastor Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui, maka DPS menyampaikan beberapa hal penting bagi umat di stasi ini.

Ini Kebijakan Keuskupan Atambua Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Ketua DPS St. Kristoforus, Matani, Penfui Timur, Dr. Karolus Kopong Medan, S.H, MH, dalam penegasannya yang disampaikan melalui pesan Whatshap, Jumat (20/3) kepada seluruh ketua wilayah, ketua KUB se Stasi St. Kristoforus Matani.

Disebutkan bahwa sesuai edaran gubernur, himbauan dari Vikjen Keuskupan Agung Kupang, dan berdasarkan hasil konsultasi dengan Bapak Pastor Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui, maka dirinya menyampaikan beberapa hal.

BBPP Kupang Lakukan Protokol Kewaspadaan di Lingkungan Balai

PERTAMA, seluruh kegiatan ibadat, baik jalan salib dan misa hari minggu di gereja ditiadakan sampai tanggal 29 Maret 2020. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di rumah masing-masing.

KEDUA, untuk kegiatan latihan koor wilayah untuk persiapan pekan suci dan perayaan paskah masih bisa diperbolehkan dengan catatan bagi yang merasa kondisi kesehatan sedang terganggu batuk pilek dll, dimohon untuk tidak diikutsertakan.

Sementara informasi resmi dari Romo Vikjen Keuskupan Agung Kupang, ada beberapa hal yang perlu disampaikan :
1). Devosi jalan salib mulai hari ini dan sampai waktu yang ditentukan pemerintah di lakukan di rumah masing-masing.

2), Perayaan Ekaristi bersama umat ditiadakan sampai batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Termasuk misa hari minggu, 22 Maret dan 29 Maret.

3). Hendaklah semua umat memperhatikan semua instruksi dan himbauan pemerintah untuk tidak pertemuan atau kegiatan bersama. Termasuk latih koor dan katekese.

4). Perayaan pekan suci akan disampaikan dan
5). Harap ketua wilayah dan ketua KUB membagi pesan ke seluruh umat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved