Breaking News

Para Humas RSUD Johanes Sebut Minta Izin Di Kadis Dulu

pengumuman RSUD Johanes sebagai upaya mengantisipasi penyebaran pencegahan Covid-19 mesti mendapatkan izin dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Para Humas RSUD Johanes Sebut Minta Izin Di Kadis Dulu
POS KUPANG.COM/VINSEN HULER
Pengumuman RSUD Johanes sebagai upaya mengantisipasi penyebaran pencegahan Covid-19 mesti mendapatkan izin dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

Para Humas RSUD Johanes Sebut Minta Izin Di Kadis Dulu

POS KUPANG.COM|KUPANG-- Serangkaian usaha untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengumuman RSUD Johanes sebagai upaya mengantisipasi penyebaran pencegahan Covid-19 mesti mendapatkan izin dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.

" Aih adik, tanya pak Kadis dulu ew. Minta ijin kadis dulu eww, bilang bisakah kami minta info dari Humas terkait pencegahan, kalo beliau ijin baru bisa adek, "

" TIDAK, langsung ke kadis Karena mama baru tanya, maaf ee kaka, " Pernyataan di atas merupakan pesan yang dikirim melalui WhatsApp pukul 14.46 dan pukul 13.32 oleh Para Humas RSUD Johanes Kupang, Ross Mbindy dan Jeane Mbado, saat dikonfirmasi POS KUPANG.COM, Rabu, ( 18/3).

Keduanya menganjurkan untuk ke Posko Dinas Kesehatan Provinsi lantai 1.

Berdasarkan pantauan POS KUPANG.COM, dalam pengumuman itu tertulis:

Pemerintah Provinsi Nusa tenggara Timur Rumah Sakit Umum Daerah Prof.Dr. W.Z Yohanes mengeluarkan pengumuman resmi dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan upaya pencegahan Covid-19.

Berdasarkan pada spanduk pengumuman yang dilekatkan di pagar besi berwarna hitam itu berisi 3 poin penting sebagai langkah antisipasi penyebaran dan upaya pencegahannya.

Pertama tertulis, mulai Senin 16 Maret 2020 pengunjung pasien tidak diperkenankan masuk area rawat inap ( jam kunjung ditiadakan).

Kedua, Rumah sakit mengizinkan pengunjung pasien cuma 1 orang.

Poktan Hidup Baru Raihat-Belu Ujicoba Pembuatan Silase

Jalan Sabuk Merah Menunjang Aktivitas Ekonomi Masyarakat Perbatasan RI-RDTL

Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Corona, Manajemen RSB Titus Uly Keluarkan Kebijakan Peniadaan Besuk

Ketiga, Peraturan ini berlaku mulai Senin 16 Maret 2020 sampai batas waktu yang diumumkan kemudian.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Vinsen Huler)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved