Anggota DPRD dan Staf Sekertariat DPRD Nagekeo Ditetapkan ODP, Berikut Liputannya!

sebab untuk bisa menentukan seseorang mengidap virus mematikan itu butuh pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Suasana saat petugas kesehatan cek kesehatan di kantor DPRD Nagekeo Kota Mbay, Senin (16/3/2020). 

Anggota DPRD dan Staf Sekertariat DPRD Nagekeo Ditetapkan ODP, Berikut Liputannya!

POS-KUPANG.COM | MBAY -- Sebanyak 25 orang anggota DPRD dan 4 orang staf sekertariat DPRD Nagekeo saat ini ditetapkan sebagai Orang Dalam Pamantaun (ODP) oleh Dinas Kesehatan Nagekeo.

Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa (17/3/2020) menyebutkan status ODP itu diberikan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) usai para anggota dewan ini pulang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pendalaman tugas DPRD selama 5 hari di Jakarta sejak Rabu 11 hingga Minggu 13 Maret 2020 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Nagekeo dr. Ellya Dewi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Hermelinda Rangga, menyatakan bahwa 25 orang anggota dan 4 staf sekertariat DPRD Nagekeo itu saat ini dalam pemantauan Dinas Kesehatan.

Pihak Dinkes menetapkan ODP untuk mengantisipasi para wakil rakyat itu terjangkit virus corona.

"Senin (16/3/2020) siang kemarin petugas kesehatan sudah melakukan pemeriksaan mulai dari suhu tubuh dan gejala lainya terhadap beberapa anggota Dewan di gedung DPRD Nagekeo. Pemeriksaan tersebut sekaligus melakukan sosialisasi terhadap penyebaran Covid-19," ujar Hermelinda.

Ia menyebutkan selama 14 hari mereka akan dipantau dan diobservasi oleh tim dari Dinas Kesehatan Nagekeo.

"25 orang anggota dewan bersama 4 orang pendamping itu kami pantau dan observasi selama 14 hari. Jika saat diperiksa mereka mengalami seperti demam di atas 38 derajat, flu, batuk dan sesak napas akan langsung mendapat penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Ia menjelaskan meskipun dalam pemeriksaan suhu tubuh di atas 38 derajat itu bukan berarti positif terpapar Covid-19, sebab untuk bisa menentukan seseorang mengidap virus mematikan itu butuh pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

"Sekalipun suhu tubuhnya misalkan di atas 38 derajat bukan berarti positif Corona sebab untuk bisa mengetahui seseorang postif Corona butuh pemeriksaan lab yang lengkap," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua 1 DPRD Nagekeo, Yosefus Dhenga, mengapresiasi kinerja Dinkes Nagekeo yang sudah bergerak cepat mengantisipasi terkait penyebaran wabah virus Corona di Nagekeo.

"Lembaga DPRD mengapresiasi kinerja Dinkes yang telah siap siaga sebagai langkah antisipasi, DPRD mendukung langkah-langkah yang diambil guna pencegahan mewabahnya virus corona," jelas dia.

Dia juga mendesak Dinas Kesehatan agar segera mengeluarkan surat edaran ke puskesmas-puskesmas dan fasilitas umum lainya terkait penanganan dini Corona kepada masyarakat.

Selain surat edaran dia menyarankan agar di setiap instansi pemerintah maupun fasilitas umum lainya bisa menyiapkan hand sanitizer sehingga tetap steril.

Rektor UKAW Kupang: Hadapi Corona Tidak Boleh Panik

Anggota DPR RI Kristiana Muki Akan Perjuangkan Blangko e-KTP

"Ya kita harap dalam waktu dekat Dinkes segera mengeluarkan surat edaran dan segera menyebarkan leaflat ke Puskesmas puskesmas dan fasilitas publik lainya seperti pasar, lembaga sekolah dan lainya terkait waspada Corona," ujar dia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved