Dampak Virus Corona, ASN di TTS Mulai 16 Maret Tidak Boleh Lakukan Perjalanan Dinas
Dampak virus corona, ASN di TTS mulai 16 Maret tidak boleh lakukan Perjalanan dinas
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Dampak virus corona, ASN di TTS mulai 16 Maret tidak boleh lakukan Perjalanan dinas
POS-KUPANG.COM | SOE - Guna mengantisipasi masuknya virus corona ke Kabupaten TTS, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun mengeluarkan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah. Larangan ini mulai berlaku sejak 16 Maret hingga waktu yang belum ditentukan.
Hal ini diungkapkan Bupati TTS, Egusem Piether Tahun kepada POS-KUPANG. COM, Minggu (15/3/2020) Sore.
• Dialog dengan Gubernur NTT Tentang Stunting dan Kelor, NTT Tanam Kelor di Lahan 1000 Hektar
Bupati Tahun mengatakan, kebijakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden dan instruksi Gubernur NTT.
"Larangan ini kita berlakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Ditingkat Propinsi Pak Gubernur juga sudah mengeluarkan instruksi yang sama," ungkap Bupati Tahun kepada melalui sambungan telepon.
Ketika ditanyakan sampai kapan larangan tersebut berlaku, Bupati Tahun mengatakan, untuk waktu yang belum ditentukan.
• Menhub Budi Karya Sumadi Positif Covid-19, Gubernur NTT Tutup Perbatasan RI-Timor Leste
Dia menunggu koordinasi dari pemerintah Propinsi maupun pemerintah pusat terkait pencabutan larangan tersebut.
"Kita lihat perkembangannya. Kita berharap kondisi ini bisa segera berlalu karena akan bersama pada ekonomi," ujarnya.
Dibeberapa kantor pemerintah saat ini sudah dipasang hand sanitizer guna membersihkan tangan. Namun karena jumlahnya masih terbatas, keberadaan hand sanitizer belum terdapat di semua kantor OPD.
Dia sudah memerintahkan staf untuk mengecek ketersediaan hand sanitizer di pasaran, namun stoknya memang tidak ada.
"Hand sanitizer ini jumlahnya memang terbatas makanya belum semua kantor OPD ada. Sebagai alternatif, saya akan minta agar semua kantor menyediakan sabun untuk cuci tangan," jelasnya.
Ketika ditanyakan apakah kedepan perkantoran dan sekolah akan diliburkan sebagai usaha antisipasi penyebaran virus corona, Bupati Tahun mengaku, kebijakan seperti itu harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena berdampak besar.
" Kita berharap hal tersebut tidak sampai terjadi karena dampaknya akan sangat besar untuk masyarakat dan daerah jika terpaksa sekolah dan perkantoran harus diliburkan," sebutnya.
Terpisah, Yudi Selan, anggota DPRD Kabupaten TTS komisi 1 DPRD TTS mendukung langkah antisipasi yang diambil Bupati Tahun.
" Kita dukung kebijakan tersebut untuk melindungi masyarakat Kabupaten TTS dari masuknya virus corona," tuturnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)