Bupati Tahun Nonaktifkan Kades Tuasene dan Penjabat Tublopo
Mardan Selan dinonaktifkan lantaran dirinya ingin maju dalam Pilkades antar waktu di Desa Tublopo tapi belum mengundurkan diri.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Bupati Tahun Nonaktifkan Kades Tuasene dan Penjabat Tublopo
POS-KUPANG.COM|SOE -- Bupati TTS, Egusem Piether Tahun kembali mengambil sikap tegas dengan menonjobkan Kepala Desa Tuasene, Davit Alamallo dan Penjabat Desa Tublopo, Mardan Selan.
Davit dinonaktifkan lantara dirinya dinilai lambat dalam mengurus administrasi guna pencarian dana desa tahap 1. Pasalnya hingga saat ini, APBDes Desa Tuasene tak kunjung ditetapkan.
Sedangkan Mardan Selan dinonaktifkan lantaran dirinya ingin maju dalam Pilkades antar waktu di Desa Tublopo tapi belum mengundurkan diri.
"Untuk Desa Tuasene sampai hari ini belum evaluasi APBDesnya di BPMD dan belum di-posting oleh seban itu kita nonaktif sementara," ungkap Bupati Tahun kepada POS KUPANG.COM, Sabtu (14/3/2020) pagi.
Terkait jumlah desa yang sudah diajukan ke KPPN guna pencarian dana desa, Bupati Tahun mengatakan per hari Jumat sudah 75 desa yang diajukan ke KPPN. 103 posting desa sudah di-posting pada sistem. Ia menargetkan akhir Maret seluruh desa sudah mencairkan dana desa tahap 1 nya.
"Paling lambat akhir Maret harus sudah selesai. Saya pikir tidak ada yang terlalu sulit. Sisa apakah kita mau atau tidak," ujarnya.
Dalam waktu dekat lanjut Bupati Tahun, dirinya akan menghadap KPPN guna meminta kebijakan agar khusus Kabupaten TTS dalam sepekan bisa mengajukan pencairan dana desa dua kali. Pasalnya saat ini, dalam sepekan hanya diperoleh satu kali pencairan.
• Cegah Virus Corona dan DBD, Polres Lembata, TNI dan Masyarakat Lakukan Pembersihan Lingkungan
• RAMALAN ZODIAK Hari Minggu 15 Maret 2020: Aquarius Jatuh Cinta, Libra Mengundang Masalah
• Positif Covid-19 Capai 69, 4 Meninggal, Achmad Yurianto: Ada Petugas Medis Positif Corona Meninggal
"Desa kita ada 266 desa, wilayah kita sangat luas. Saya pikir jika memang semangat kita ingin mempercepat pencairan dana maka seharusnya tidak ada batas pengajuan. Oleh sebab itu saya akan bicarakan hal ini dengan KPPN," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)