Pembunuh Siswi SMP yang Tewas di Gorong-gorong Diancam Hukuman Mati, Begini Reaksi Ibu Korban
Pembunuh siswi SMP yang tewas di gorong-gorong diancam hukuman mati, begini reaksi ibu korban
Pembunuh siswi SMP yang tewas di gorong-gorong diancam hukuman mati, begini reaksi ibu korban
POS-KUPANG.COM | TASIKMALAYA - Wati Fatmawati (46), ibu kandung DS (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri merasa lega saat tuntutan hukum kepada mantan suaminya ditambah menjadi ancaman mati.
Dirinya pun sebelumnya menginginkan hukuman terhadap pelaku adalah pidana mati.
• Ini Alasan Pemerintah Perlu Buka Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19
"Saya merasa sedikit terobati karena pelaku akhirnya ada perubahan tuntutan yaitu hukuman mati. Meski semua itu tak akan mengobati rasa sakit saya kehilangan anak paling disayang dibunuh bapaknya sendiri," jelas Wati kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Wati pun telah menyaksikan sendiri secara langsung bagaimana mantan suaminya membunuh anaknya secara sadis saat rekonstruksi, Kamis (12/3/2020) kemarin.
Dirinya pun menyesali telah pernah menikah dengan pelaku karena tega membunuh darah dagingnya sendiri.
• Tugas Sampingan Satgas yang Lebih Mulia adalah Pemberdayaan Masyarakat
"Saya menyesal pernah berkeluarga dengan pelaku. Kenapa kok bisa tega begitu, padahal selama ini saya tak curiga pelaku adalah dia," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menyatakan, terungkap fakta baru saat reka ulang kasus ayah pembunuh anak kandung yang disembunyikan mayatnya di gorong-gorong sekolah korban.
Yakni terdapat jeda waktu saat pelaku membekap sampai ke membunuh kandungnya sendiri dengan cara dicekik.
"Pencocokan antara berita acara dan reka ulang di TKP ditemukan fakta baru. Ada jeda antara dia membekap dan menghilangkan nyawa dengan mencekik. Ternyata ada kesempatan dia untuk tidak mencekik supaya korban tak meninggal," jelas Anom kepada wartawan di lokasi rekonstruksi, Kamis (12/3/2020) siang.
Dengan demikian, lanjut Anom, tuntutan terhadap tersangka pun ditambah karena terbukti kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
Kesal dimintai uang study tour
Proses rekonstruksi ayah pembunuh anak kandungnya di Tasikmalaya sampai ditemukan korban tewas di gorong-gorong digelar Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (12/3/2020) kemarin.
Sedangkan untuk motifnya masih sama sesuai dengan berita acara hasil penyidikan yakni gara-gara kesal saat korban meminta uang untuk biaya study tour sekolahnya.
"Temuan baru ini dicocokkan dan disimpulkan sebagai kasus pembunuhan berencana. Hukumannya pun bertambah menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," tambah Anom.