Ini Alasan Pemerintah Perlu Buka Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19
Komisi Informasi Pusat ( KIP) menilai bahwa pemerintah perlu membuka riwayat perjalanan seluruh pasien positif virus corona ( Covid-19)
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Informasi Pusat ( KIP) menilai bahwa pemerintah perlu membuka riwayat perjalanan seluruh pasien positif virus corona ( Covid-19). Transparansi ini perlu supaya masyarakat dapat mengantisipasi titik penyebaran virus itu.
"(Informasi riwayat perjalanan dibuka) supaya masyarakat punya tindakan preventif," ujar Komisioner KIP Arif A. Kuswardono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
• Tugas Sampingan Satgas yang Lebih Mulia adalah Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Arif, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas tentang tempat yang disinggahi pasien positif corona. Dengan demikian, masyarakat dapat menentukan sendiri apakah tetap akan ke tempat tersebut atau tidak.
Riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 juga akan menjadi panduan bagi masyarakat untuk memproteksi dirinya sendiri. Misalnya, riwayat perjalanan pasien positif Covid-19 menunjukkan pernah ke tempat A.
• Virus Corona Mewabah, Begini Kata Menag Soal Tarawih dan Buka Bersama
Berdasarkan informasi itu, masyarakat dapat mengantisipasinya. Bisa memilih tidak pergi ke tempat itu, bisa pula tetap pergi ke tempat A dengan melengkapi diri dengan alat proteksi.
Arif menyebut, justru hal yang tak boleh diungkap oleh pemerintah adalah identitas pasien.
"Kenapa? Karena pelarangannya bersifat absolut, di undang undang (KIP), tidak boleh dibuka kecuali atas izin yang bersangkutan," ujar Arif.
KIP juga mendorong pelibatan pemerintah daerah lebih aktif dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Khususnya dalam hal pencegahan. Pemerintah daerah mestinya lebih proaktif mengampanyekan budaya hidup sehat ke masyarakat sekaligus meningkatkan imun tubuh.
"Memang ini penyakit yang belum ada obatnya,ttapi upaya kita menjaga kesehatan kan bisa," kata Arif.
Ia juga menyoroti pengelolaan komunikasi soal penanganan pasien Covid-19 antara pusat dan daerah yang dinilai cukup berantakan.
Dalam protokol komunikasi publik terkait penanganan Covid-19, pemerintah daerah dan rumah sakit diberikan mandat untuk terlibat dalam komunikasi penanganan corona.
Artinya, mestinya baik dokter, rumah sakit, maupun pemerintah daerah adalah satu rangkaian yang sama dalam menyebarkan informasi mengenai pasien terjangkit virus corona.
Dengan begitu, tinggal bagaimana pemerintah meramu informasi yang lengkap dan jelas tanpa merugikan kondisi pasien positif corona.
"Pola komunikasi ini kan seharusnya membuat orang lebih tenang, lebih jelas, tidak membuat tanda tanya. Kalau itu muncul, tolong diperbaiki, apa yang salah," kata Arif.