Pilkada Belu
Dokumen Dukungan Viva Mateke di 11 Kecamatan Sudah Verifikasi KPU Belu
Dokumen dukungan Paket Viva Mateke di 11 kecamatan sudah verifikasi KPU Kabupaten Belu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Dokumen dukungan Paket Viva Mateke di 11 kecamatan sudah verifikasi KPU Kabupaten Belu
POS-KUPANG.COM | ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Belu masih melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Belu dari pasangan perseorangan, Vinsen Loe-Arnaldo Da Silva Tavares atau Paket Viva Mateke.
Sampai saat ini, KPU sudah memverifikasi dokumen syarat dukungan di 11 kecamatan dari 12 kecamatan yang diserahkan Viva Mateke, Sabtu (22/2/2020) lalu.
• Kakek Aniaya Cucu Gara-Gara Kayu Bakar di Rahong Utara Manggarai, Ini Perkembangannya
Dari 11 kecamatan yang sudah diverifikasi tersebut, KPU baru menginput data di sembilan kecamatan sebanyak 10.189. Dari jumlah tersebut, 534 dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Demikian penjelasan Devisi Teknis dan Hubungan Masyarakat, Yoni Arianto Neolaka, S.Sos kepada Pos Kupang.Com saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Menurut Arianto, Paket Viva Mateke sudah menyerahkan syarat dukungan, Minggu (23/2/2020) sebanyak 14.470 dukungan.
• Polres Sumba Timur Amankan 340 Liter BBM Jenis Minyak Tanah di Kontrakan Milik IH
Dari 11 kecamatan yang sudah diverifikasi tersebut, KPU baru menginput data di sembilan kecamatan sebanyak 10.189. Dari jumlah tersebut, 534 dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dikatakan TMS karena data yang diserahkan awal ada yang tidak ada di form B1 dan B11 dan juga ada ketidaksesuaian antara elemen data", jelas Arianto.
Tambah Arianto, setelah verifikasi administrasi KPU akan menginput data ke dalam aplikasi. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual sesuai jadwal.
KPU melakukan verifikasi faktual data dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan data yang tidak memenuhi syarat tidak akan diverifikasi faktul.
"Data yang MS (memenuhi syarat-Red) kita lakukan faktual. Yang TMS tidak verifikasi faktual", tandasnya.
Tambah Arianto, hasil verifikasi faktual akan disampaikan secara terbuka. Apabila kurang, bakal paslon akan memperbaiki dengan syarat dua kali dari jumlah yang kurang atau TMS. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)