BNN Provinsi NTT Minta Pemkab Lembata Buat Perda Pencegahan Narkoba

Pengurus BNN Provinsi NTT minta Pemkab Lembata membuat Perda pencegahan narkoba

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Tim BNN Provinsi NTT bertatap muka secara langsung dengan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday di ruang kerjanya pada Selasa (3/3/2020). 

Pengurus BNN Provinsi NTT minta Pemkab Lembata membuat Perda pencegahan narkoba

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi NTT meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata ( Pemkab Lembata) membuat peraturan daerah mengenai upaya pencegahan narkoba yang tujuannya untuk menyelematkan generasi muda Lembata dari narkoba.

Tim BNN Provinsi NTT juga sudah bertatap muka secara langsung dengan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday di ruang kerjanya pada Selasa (3/3/2020) dan menyampaikan niat baik ini.

PGK NTT Desak Polda Copot Oknum Anggota yang Diduga Lakukan Pengeroyokan Warga di Belu

Wabup Langoday pun antusias dengan permintaan BNNP NTT ini dan meminta Kesbangpol untuk menggodok dan mempelajari materi yang ada sebelum perda tersebut dibuat.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pencegahan BNNP NTT, Markus Raga Djara mengatakan pembentukan perda pencegahan narkoba oleh pemerintah kabupaten/kota dan pemprov merupakan amanat langsung dari Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Kasus Siswa Pukul Guru - Pelaku Pendidikan Sedang Diuji

Di dalam Permendagri tersebut sudah tertulis kalau Gubernur melakukan fasilitasi P4GN di daerah provinsi, Bupati/wali kota melakukan fasilitasi P4GN di daerah kabupaten/kota dan Pelaksanaan fasilitasi P4GN dilakukan oleh Perangkat Daerah yang terkait dengan P4GN dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.

"Di dalam pasal 3 fasilitasi P4GN di antaranya meliputi penyusunan perda mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba," kata Markus di Lewoleba, Kamis (5/3/2020).

Dirinya merasa bangga atas respon positif dari Pemda Lembata karena dari 22 kabupaten/kota di NTT belum ada satupun kepala daerah yang melaksanakan perintah Permendagri ini demi kelangsungan generasi muda yang bebas narkoba. Baru DPRD Provinsi NTT yang menjadikan perda ini sebagai perda inisiatif tahun lalu.

Dia sangat berharap Kabupaten Lembata menjadi kabupaten pertama yang memiliki perda P4GN ini.

Pembentukan perda ini, lanjutnya, sangat penting karena ketika mereka tiba di Lembata pun banyak guru di Kota Lewoleba yang meminta mereka melakukan sosialisasi pencegahan narkoba di beberapa sekolah.

Hal ini menunjukkan kalau sosialisasi pencegahan narkoba sudah menjadi kebutuhan generasi muda mendatang karena tidak semua orang tahu soal bahaya narkoba.

Meski demikian, dia mengaku bersyukur karena inisiatif pembentukan perda P4GN dari Pemda Lembata itu sudah ada. Oleh karena itu, pihaknya siap membantu jika pemerintah setempat sudah ingin membentuk perda dimaksud.

"Guru yang peduli pada pendidikan generasi muda saja perlu soal ini, kenapa pemda tidak perlu. Seharusnya kan pemda yang memfasilitasi," tegas Markus seraya mengatakan kalau dia juga mau menawarkan kepada Wabup Lembata supaya Lembata jadi pusat perayaan hari anti narkoba internasional tingkat nasional.

Lebih lanjut, Markus menyebutkan perintah keterlibatan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba ini bukan hanya termaktub dalam Permendagri saja, melainkan ada juga Surat Edaran No. 50 Tahun 2017 dari Menpan RB Tentang Pelaksanaan P4GN di lingkup intansi pemerintah, ada juga termuat di dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018.

"Jadi ini tidak menyalahi aturan," terang Markus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved