BNN Provinsi NTT Minta Pemkab Lembata Buat Perda Pencegahan Narkoba
Pengurus BNN Provinsi NTT minta Pemkab Lembata membuat Perda pencegahan narkoba
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Rencananya, Kepala BNNP NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi akan melakukan sosialisasi regulasi ini di hadapan para kepala OPD di Aula Kantor Bupati Lembata pada Kamis hari ini.
Dia harap implementasi dari sosialisasi ini dapat diwujudnyatakan Pemkab Lembata.
Sementara itu, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, mengaku antusias dan mendukung penuh pembentukan perda ini.
Dia pun mengaitkan peran vital perda pencegahan narkoba dengan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang yang mudah terpapar narkoba, HIV dan Aids.
"Bagaimanapun kasus HIV AIDS yang terus meningkat belakangan ini, disertai beberapa fakta lapangan tentang grup seks online dengan berbagai dinamikanya, kemungkinan erat kaitan dengan penggunaan narkotika dan obat terlarang lainnya," sebut Wabup Langoday saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).
"Kita dorong pembentukan perda sebagai langkah maju membendung laju seks bebas termasuk seks bebas yang hari ini merambah anak-anak SMP dan SMA di Lembata. Saya minta kaban kesbangpol mempelajari lebih lanjut inpres dan permendagri untuk segera kita buat naskah akademik dan dapat ditindaklanjuti menjadi sebuah perda yang mengikat kita semua, terutama melindungi anak cucu generasi muda Lembata ke depan," jelasnya.
Menurut Wabup Langoday selain ada dorongan bahwa Lembata menjadi kabupaten pertama di NTT yang memprakarsai pembentukan perda tentang pencegahan narkoba, namun tujuan besarnya adalah melindungi generasi muda Lembata dari bahaya narkoba, HIV dan Aids. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)