Masalah Sertifikasi Lahan WNI Eks Tim-Tim Oebelo Ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT

Masalah sertifikasi lahan WNI Eks Tim-tim Oebelo ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kepala Biro Tata Pemerintahan, Doris Rihi saat ditemui, Jumat (28/2/2020). 

Masalah sertifikasi lahan WNI Eks Tim-tim Oebelo ditangani Dinas PUPR Provinsi NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Masalah sertifikasi lahan pemukiman bagi 52 Kepala Keluarga (KK) WNI Eks Timor-Timur di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang terus bergulir.

Ratusan WNI Eks Tim-Tim yang telah mendiami lahan seluas 3 hektare sejak akhir 2003 silam tanpa kejelasan kepemilikan lahan dan telah memperjuangkan sertifikat hak milik sejak 2005 lalu.

BBPP Kupang Tingkatkan Kompetensi Penyuluh dengan Menggelar Pelatihan Pewatan Induk dan Pedet

Pemukiman disediakan oleh Dinas Kimpraswil Provinsi NTT melalui PU Bidang Cipta Karya, namun diketahui pembangunan dibangun di atas lahan milik pihak lain yang diketahui bernama Yosep Sulaiman.

Persoalan tanah ini dikawal dari tingkat desa hingga Provinsi NTT selama 5 tahun oleh Aliansi Perjuangan Rakyat (APR NTT) yang merupakan gabungan dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Dewan Nasional (LMND-DN), Keluarga Besar Lospalos Lokasi Atas (KBLLA) Oebelo dan Pemuda Oebelo Peduli Rakyat Tertindas (Poprater) Oebelo.

Pilkada 2020 - Bulan ini Golkar NTT Survey Balon

Terakhir, masalah yang telah dialami masyarakat selama 17 tahun ini ditangani oleh Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT.

Namun demikian, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Rihi mengungkapkan, penyelesaian masalah tersebut saat ini ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Provinsi NTT.

"Memang sekarang sudah peralihan dan menjadi domain Dinas PU PR, saya memberikan informasi karena sempat mengurus itu karena dulu diurus Biro Tatapem (Tata Pemerintahan)," katanya saat ditemui di sela pembukaan Musprov Dharma Wanita Persatuan Provinsi NTT, Jumat (28/2/2020).

Diakuinya, saat mengurus masalah tersebut di akhir 2019, pihaknya telah mengirim surat ke pemilik lahan, Yosep Sulaiman untuk meminta penjelasan tentang tanah tersebut.

Surat resmi yang ditandatangani Sekda Provinsi NTT, Ben Polo Maing itu, lanjut Doris, dimaksudkan untuk menghimpun informasi.

"Supaya semua terakomodir dan informasi terhimpun dari segala pihak, tidak dari satu sisi saja karena rawan," paparnya.

Namun demikian, surat dan permintaan Pemprov NTT itu belum mendapatkan respon dari Yosep Sulaiman.

"Belum ada jawaban (dari Yosep Sulaiman). Saya sudah surati resmi dari pak sekda minta keadaan status tanah tersebut supaya menjadi pertimbangan Pemerintah untuk memutuskan," katanya.

Saat mengurus masalah tersebut, pihaknya pun dikontrol oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT, Fransisco Lopes mengharapkan, Pemprov NTT dan BPN Wilayah NTT tidak lagi membiarkan persoalan sertifikasi lahan 3 ha bagi 52 KK WNI Eks Tim-Tim di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Pernyataan itu disampaikannya menyusul sertifikasi lahan yang tak kunjung dilakukan sejak relokasi ratusan warga Eks Tim-Tim dari akhir tahun 2003 hingga saat ini.

"Persoalan tanah di Desa Oebelo ini merupakan kebutuhan normatif rakyat yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi NTT. Namun fakta menunjukkan lain," ungkapnya ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Minggu (28/4/2019) siang.

Lebih dari 4 tahun, kata Fransisco, APR NTT yang tergabung dari LMND EW NTT, LMND EK Kupang, Poprater Oebelo dan Keluarga Besar Lospalos Lokasi atas telah memperjuangkan hak atas tanah tersebut baik melalui audience dan aksi masa (demonstrasi).

Namun, perjuangan dari tingkat desa hingga 3 kali melakukan aksi masa selama kurun waktu 4 tahun belum ada titik terang sertifikasi lahan.

Fransisco yang juga Ketua LMND EW NTT ini menjelaskan, Pemprov NTT bersama instansi terkait telah melakukan rekonstruksi lahan dan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya diakhir masa jabatannya berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut.

Ujungnya, pada Kamis (7/2/2019) lalu pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan NTT bersama perwakilan dari organisasi yang tergabung dalam APR NTT yakni, koordinator Keluarga Besar Lospalos Lokasi Atas (KBLLA) Oebelo, Antonio Anonio Da Costa, Ketua Pemuda Oebelo Peduli Rakyat Tertindas (Poprater) Oebelo, Mariano Marthins dan Ketua RT 18 RW 007 desa Oebelo, Fransisco Xavier da Silva.

Adapun hasil pelaporan tersebut dimana Ombudsman RI Perwakilan NTT telah menerima surat penjelasan penyelesaian masalah tanah di Desa Oebelo oleh Pemprov NTT dengan nomor surat Pem.593/1/03/IV/2019.

"APR NTT tetap mengikuti dan mengkawal pengaduan yang telah dilaporkan kepada ombusdman RI Perwakilan NTT. Secara aliansi melihat bahwa Pemprov dan BPN Wilayah NTT tidak mampu menyelesaikan persoalan tanah di Desa Oebelo terhitung dari waktu pertama advokasi sampai saat ini yang sudah berlangsung 4 tahun lamanya," kata alumni Politani Kupang ini.

Menurutnya, pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan NTT adalah satu peringatan bagi pemerintah untuk bekerja memenuhi tuntutan rakyat.

"Oleh karena itu proses pengaduan yang telah dilakukan aliansi sudah sampai tahapan pemeriksaan substansif, maka kami berharap Pemprov NTT, BPN NTT, Dinas PU NTT dan instansi terkait yang mengurus persoalan tanah di Desa Oebelo dapat bertanggungjawab untuk menyelesaiaan persoalan tanah ini," katanya.

pihak Pemprov NTT dan BPN Wilayah NTT, kata Fransisco, diharapkan konsisten menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan janji-janji yang telah diberikan selama ini.

"Jangan mengulang lagi sikap yang diberikan kepada APR seperti tahun-tahun kemarin, dimana Pemprov NTT dan BPN saling melempar tanggung jawab ketika APR melakukan aksi dan audience mempertanyakan kemajuan penyelesaiaan persoalan tanah," ujarnya.

Bersama elemen yang tergabung dalam APR NTT, pihaknya menegaskan akan terus mengkawal masalah ini hingga ratusan WNI Eks Tim-Tim yang memilih menjadi warga negara Indonesia mendapatkan hak atas tanah yang telah ditempati selama lebih dari 16 tahun.

"Kami akan tetap mengkawal proses ini, Aliansi juga berharap ada tindakan nyata dan konkrit dari Pemprov NTT agar segera mengambil sikap tegas menyelesaikan hambatan sertifikasi dan menerbitkan sertifikat bagi 52 warga RT 18 RW 007 Desa Oebelo ini," tegasnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk proses penyelesaian masalah ini.

"Aliansi akan tetap mengambil jalan aksi massa apabila Pemprov NTT, BPN Wilayah NTT dan instansi terkait memperhambat proses ini," kata Fransisco.

Diberitakan sebelumnya, Persoalan Sertifikasi lahan seluas 3 Ha bagi 52 KK WNI Eks Timor-Timur di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang terus bergulir.

Lokasi atau resetlemen yang dihuni ratusan warga Eks Tim-Tim tersebut telah dihadapkan persoalan legalitas tanah sejak direlokasi akhir 2003 hingga saat ini.

Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) NTT yang memperjuangkan hak atas tanah (sertifikat) bagi warga telah melakukan berbagai upaya dari audience dan aksi masa tingkat kabupaten Kupang hingga pemprov NTT sejak 2015 silam.

Terbaru, pada Kamis (7/2/2019) lalu, APR NTT melaporkan mandegnya sertifikasi lahan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan NTT yang berkantor di Jln Veteran No 4 A Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH kepada POS-KUPANG.COM menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi I persoalan sertifikasi lahan tersebut ke Biro Pemerintahan Sekda NTT pada 09 April 2019 lalu.

Menanggapi surat tersebut, Pemprov NTT NTT mengirimkan surat penjelasan penyelesaian masalah tanah di Desa Oebelo tersebut dengan nomor surat Pem.593/1/03/IV/2019.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda NTT, Jamaluddin Ahmad tersebut terdapat tiga poin yang menjelaskan masalah dan tindak lanjut Pemprov NTT.593/1/03/IV/2019 tertanggal 23 April 2019.

Poin pertama, prosedur fasiltasi dan tindak lanjut pengaduan (langsung/tidak langsung) masyarakat di lingkup Pemprov NTT khususnya berkaitan dengan pengaduan permasalahan
pertanahan dilaksanakan secara kolaboratif oleh Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat selaku instansi teknis yang menyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta senantiasa berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dan dengan masyarakat pengadu.

Poin kedua dalam surat tersebut yakni, adapun hambatan yang ditemui oleh Pemprov NTT terkait penerbitan sertifikat bagi 52 KK WNI eks Timor Timur di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yakni pembangunan resettlement bagi 52 KK
dimaksud berlokasi di lahan milik saudara Yosef Soleman, di luar lahan seluas 3 ha dengan sertifikat masing-masing nomor 474 dan nomor 478 yang dibeli oleh Pemprov NTT dari saudara Alm. Nikanor Mooy Mbatu.

Lebih lanjut, pada poin ketiga, sehubungan dengan permasalahan sebagaimana angka 2 (dua) di atas, Pemprov NTT akan
berkoordinasi dengan saudara Yosef Soleman selaku pemilik lahan yang dihuni oleh 52 KK WNI eks Timor-Timur dan Kantor Wilayah
BPN Provinsi NTT serta Kantor Wilayah BPN Kabupaten Kupang untuk mencari jalan keluar yang dapat memeberikan kepastian
kepemilikan lahan bagi 52 KK WNI eks Timor-Timur.

Darius menjelaskan, pihaknya telah membangun koordinasi dengan BPN Wilayah NTT terkait penyelesaian masalah tersebut.

"Kami koordinasi saja sambil menunggu Pemprov NTT diskusikan dengan dengan BPN," katanya.

Dirinya berharap persoalan tersebut ada titik temu penyelesaian masalah tersebut dan berupa mempertemukan berbagai pihak demi penyelesaian masalah tersebut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved